Minggu, 08 November 2026

Cewek Cantik Dibebaskan Hakim, Siska: Ternyata Masih Ada Keadilan

Administrator
Kamis, 18 November 2021 04:52 WIB
Cewek Cantik Dibebaskan Hakim, Siska: Ternyata Masih Ada Keadilan

Medan, Halomedan.co
Dinyatakan tidak terbukti tipu mantan kekasihnya anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun senilai Rp4 miliar, majelis hakim vonis bebas Siska Sari W Maulidina alias Siska dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/11/2021).

“Menyatakan perbuatan Siska telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Hakim Ketua Tengku Oyong.

Majelis hakim dalam amarnya menyatakan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih.

Dan selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar undang-undang.

“Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong  yang dilarang oleh undang-undang,” jelas hakim.

Dikatakan Hakim, konstruksi hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat,” tutur hakim.

Usai sidang JPU Rahmi Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

“Kalau perkara Onslag akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara usai sidang, Siska didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) Simon Sihombing, Ria Harapenta Tarigan dan Yusri dari Kantor Hukum Fakhrul Razi SH, MH & Rekan mengatakan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

Siska menilai, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya, sebab hubungannya dengan saksi korban merupakan hubungan pacaran.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan  majelis hakim, ternyata masih ada keadilan untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,” kata Siska.

Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono.

“Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan pacaran,” pungkasnya. (Zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Andar Amin Harahap dan Seluruh Golkar Provinsi Se-Indonesia Tegaskan Tegak Lurus Untuk Bahlil Lahadalia

Andar Amin Harahap dan Seluruh Golkar Provinsi Se-Indonesia Tegaskan Tegak Lurus Untuk Bahlil Lahadalia

Prabowo Berpotensi Jadi Saksi Kasus Penyadapan Ilegal LSP dkk, Sahat Simatupang: Bongkar Siapa Pemberi Perintah!

Prabowo Berpotensi Jadi Saksi Kasus Penyadapan Ilegal LSP dkk, Sahat Simatupang: Bongkar Siapa Pemberi Perintah!

Pendawa Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Bandar Kuala Deli Serdang

Pendawa Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Bandar Kuala Deli Serdang

JMSI Sumut Ajak Pemkab Karo Bangun Kolaborasi, Pers Tetap Jaga Independensi

JMSI Sumut Ajak Pemkab Karo Bangun Kolaborasi, Pers Tetap Jaga Independensi

Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Selatan H. Madhon Nasution Terima SK Kepengurusan dari DPD Golkar Sumut

Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Selatan H. Madhon Nasution Terima SK Kepengurusan dari DPD Golkar Sumut

KAPMI sebagai Rumah Besar Pengusaha Muda Memberikan Tawaran Gagasan Besar menjaga Marwah Ekonomi Nasional

KAPMI sebagai Rumah Besar Pengusaha Muda Memberikan Tawaran Gagasan Besar menjaga Marwah Ekonomi Nasional

Komentar
Berita Terbaru