Senin, 17 Agustus 2026

Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama, Ini Kata Menag

Administrator
Selasa, 14 Desember 2021 17:12 WIB
Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama, Ini Kata Menag

JAKARTA – HALOMEDAN.CO
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa Lembaga Pendidikan Agama. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.

Hal ini ditegaskan Menag usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa (14/12/2021).

Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan seterusnya,” tegas Menag.

“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya.

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi. Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” ungkap prihatin Menag.

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” ungkapnya.

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag.rel/MH



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Dwi-Kewarganegaraan dan Gagasan Besar Presiden Prabowo tentang Indonesia Global

Dwi-Kewarganegaraan dan Gagasan Besar Presiden Prabowo tentang Indonesia Global

HUT RI ke-81, TPI Medan Perkuat Komitmen Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

HUT RI ke-81, TPI Medan Perkuat Komitmen Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Agung S Pratama Minta Polres Pelabuhan Belawan Usut Kasus Penggelapan Mobil Miliknya

Agung S Pratama Minta Polres Pelabuhan Belawan Usut Kasus Penggelapan Mobil Miliknya

Kornas KAMAK Azmi Hadly Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keracunan MBG di Karo

Kornas KAMAK Azmi Hadly Desak APH Usut Tuntas Dugaan Keracunan MBG di Karo

H. Ikrom Helmi Nasution: Dirgahayu RI ke-81, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

H. Ikrom Helmi Nasution: Dirgahayu RI ke-81, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

MTQ Yayasan Haji Anif ke 7 resmi dibuka oleh Musa Rajekshah

MTQ Yayasan Haji Anif ke 7 resmi dibuka oleh Musa Rajekshah

Komentar
Berita Terbaru