MEDAN –Mahka
mah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Dalam putusan Nomor 7172 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, seorang tenaga
honorer (Non-ASN).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 6 tahun penjara, serta membatalkan putusan PN Medan sebelumnya yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara.
Poin Penting
Putusan MA:
1. Huku
man Pokok: 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan).
2. Tanpa Uang Pengganti: MA menegaskan Akhiruddin tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) karena terbukti tidak menik
mati secara langsung kerugian keuangan negara.
3. Keadilan Berjenjang: Hakim menilai peran Akhiruddin berbeda dengan aktor uta
ma, mengingat statusnya yang hanya pegawai
honorer.
*Sorotan Prosedural: Jaksa Dituding Persulit Hak Narapidana*
Meski vonis MA telah inkrah dan lebih ringan, pihak keluarga dan praktisi hukum menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kajari Pd Sidempuan Lambok Sidabutar dan Kasi Pidsus Zulhelmi. Pasalnya, terdakwa diduga dipersulit untuk mendapatkan hak administratifnya (syarat 2/3
masa tahanan).
Pihak Kejari dilaporkan enggan memberikan Form D2 sebagai syarat pengurusan hak narapidana. Alasannya, terdakwa belum membayar denda sebesar Rp200 juta.
Baca Juga:
Karena keterbatasan ekonomi sebagai tenaga
honorer, Akhiruddin memilih menjalankan kurungan badan tambahan (subsider) sela
ma 3 bulan sesuai putusan hukum.
"Sangat tidak
masuk akal jika Form D2 ditahan hanya karena denda belum dibayar, padahal terdakwa sudah menyatakan siap menjalani
masa subsider sebagai pengganti denda sesuai aturan undang-undang," ujar sumber yang mengikuti kasus ini.
Anca
man Sita Aset Terhadap Honorer yang Tak Memiliki Harta
Kritik tajam juga mengarah pada rencana Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan yang menyatakan akan melakukan sita aset terhadap Akhiruddin. Rencana ini dinilai "sadis" dan dipaksakan karena bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan peninjauan sebelumnya, pihak Kejaksaan sendiri mengetahui bahwa Akhiruddin:
1. Hanya Pegawai Non-ASN (Honorer) dengan penghasilan terbatas.
2. Tidak memiliki aset tetap.
3. Masih tinggal di ru
mah kontrakan bersa
ma keluarganya.
Langkah Kejaksaan ini dianggap berlebihan, mengingat putusan MA dengan tegas menyatakan terdakwa tidak menik
mati kerugian negara. Publik kini mempertanyakan urgensi penyitaan aset terhadap seseorang yang secara ekonomi tergolong le
mah dan tidak terbukti memperkaya diri dari kasus tersebut.
Baca Juga:
Sebagai perbandingan, dalam perkara yang sa
ma,
mantan Kadis PMD Is
mail Fahmi Siregar divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti mencapai Rp4,5 miliar.