Jumat, 07 November 2025

Penggeledahan Besar, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi PTPN I

Administrator
Jumat, 29 Agustus 2025 11:06 WIB
Penggeledahan Besar, Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi PTPN I
Istimewa
Medan — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah sejumlah lokasi strategis terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1. Aksi ini berlangsung pada 26–27 Agustus 2025 dengan menyasar kantor direksi, komisaris, hingga gudang arsip perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah.

Lokasi yang digeledah antara lain ruang direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik.

Menurut Husairi, langkah ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai pelaksana.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang dialihkan kepada negara. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021," ujar Husairi, Rabu (27/8/2025).

Potensi Kerugian Negara

Baca Juga:
Kejaksaan menduga praktik ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, indikasi pelanggaran juga ditemukan pada pemasaran dan penjualan kawasan perumahan elit di bawah bendera PT DMKR, antara lain CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa.

Husairi menambahkan, penyidik masih mendalami temuan lapangan dan menginventarisasi aset yang sudah dipasarkan maupun dijual. "Saat ini tim masih melakukan pengembangan. Kesimpulan akhir, termasuk total nilai aset dan jumlahnya, akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," katanya.

Skandal Besar di Sumut

Penggeledahan ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi paling menonjol di Sumatera Utara tahun ini. Dugaan penyalahgunaan aset negara melalui modus alih HGU-HGB serta penjualan proyek perumahan prestisius dengan melibatkan perusahaan besar membuka potensi skandal besar yang dapat mengguncang dunia usaha di daerah.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Labuhandeli Geledah Kantor Kemenag Deliserdang: Dugaan Korupsi Dana BOS Menguak Aroma Busuk di Dunia Pendidikan

Kejari Labuhandeli Geledah Kantor Kemenag Deliserdang: Dugaan Korupsi Dana BOS Menguak Aroma Busuk di Dunia Pendidikan

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Keteguhan Terakhir Camat Medan Amplas: Perintah Diterima dan Siap Dilaksanakan

Keteguhan Terakhir Camat Medan Amplas: Perintah Diterima dan Siap Dilaksanakan

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc

Komentar
Berita Terbaru