Jumat, 09 Oktober 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, KAMAK Desak Bina Marga Jangan Luput dari Pengusutan

Administrator
Kamis, 08 Oktober 2026 09:34 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, KAMAK Desak Bina Marga Jangan Luput dari Pengusutan
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Delapan tersangka baru ditetapkan dalam pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Koordinator Nasional Komunitas Anak Negeri Peduli Hukum (KAMAK), M. Azmi Hadli. Namun, KAMAK mengingatkan KPK agar tidak berhenti pada pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

"Ini langkah yang patut kami apresiasi. Kami dari KAMAK sudah berulang kali turun ke Balai Jalan dan mendorong KPK agar mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada orang-orang tertentu. Kalau memang ada mata rantai lainnya, harus dibuka," tegas Azmi, Kamis (8/10/2026).

KPK sendiri mengonfirmasi telah menetapkan delapan tersangka baru pada September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tersangka baru tersebut berasal dari pihak BBPJN Sumut, sementara identitas dan konstruksi perkara secara resmi masih akan disampaikan KPK pada tahap berikutnya.

Baca Juga:
Menurut Azmi, pengembangan perkara ini justru harus menjadi pintu masuk untuk membongkar apakah dugaan praktik korupsi proyek jalan hanya terjadi pada satu institusi atau terdapat pola yang saling berkaitan antara pemerintah daerah, pejabat teknis, pelaksana proyek, hingga pihak swasta.

"KPK jangan sampai hanya melihat ujungnya. Bongkar dari hulu sampai hilir. Siapa yang mengatur, siapa yang menentukan, siapa yang mendapatkan proyek, bagaimana proses pengadaan, dan ke mana aliran uangnya," ujarnya.

Azmi secara khusus meminta KPK memperluas pemeriksaan terhadap jajaran Bina Marga Dinas PUPR Sumatera Utara.

Ia menegaskan, penetapan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam perkara sebelumnya tidak semestinya menjadi titik akhir pengusutan pada lingkungan Bina Marga.

Baca Juga:
"Jangan hanya Topan. Kalau ada indikasi keterlibatan pejabat atau pihak lain di Bina Marga Sumut, periksa semuanya. Kalau alat bukti cukup, tetapkan tersangka. Kalau tidak cukup, tentu jangan dipaksakan. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, siapa pun yang tidak terlibat jangan dikorbankan," kata Azmi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Nilai enam proyek yang terkait perkara awal tersebut disebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Pengembangan perkara kemudian bergerak ke lingkungan BBPJN Sumut. Pada Mei 2026, KPK mulai menggunakan surat perintah penyidikan umum untuk mendalami proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun BBPJN Sumut.

Kini, delapan tersangka baru telah ditetapkan.

Bagi KAMAK, perkembangan tersebut merupakan momentum penting bagi KPK untuk menguji apakah dugaan korupsi proyek jalan di Sumut berdiri sebagai kasus-kasus terpisah atau justru memperlihatkan sebuah pola yang lebih besar.

"Kami minta KPK jangan tebang pilih. Jangan karena seseorang punya jabatan, jaringan atau posisi tertentu kemudian luput dari pemeriksaan. Semua harus dilihat berdasarkan alat bukti," tegas Azmi.

Ia juga meminta KPK menelusuri seluruh dokumen pengadaan, proses lelang, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, perubahan kontrak hingga hubungan antara pejabat pembuat komitmen, kontraktor dan pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap proyek.

"Kalau proyek jalan ini menggunakan uang negara, maka publik berhak mengetahui apakah prosesnya bersih. KPK punya kewenangan dan kemampuan untuk membuka semuanya," katanya.

Azmi menilai masyarakat Sumatera Utara tidak membutuhkan pengusutan yang berhenti pada beberapa nama saja. Yang dibutuhkan adalah pembongkaran menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan dugaan praktik korupsi terjadi.

"Kami sudah berkali-kali turun dan menyuarakan persoalan ini. Sekarang KPK sudah menetapkan delapan tersangka baru. Jangan berhenti sampai di sini. Bongkar seluruh mata rantainya. Kalau di Bina Marga Sumut ada pihak lain yang berdasarkan bukti diduga terlibat, usut dan proses secara hukum," pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
KPK
Berita Terkait
Delapan Tersangka Baru, Dua Eks Bupati Dipanggil: Otti Minta KPK Bongkar Rantai Korupsi

Delapan Tersangka Baru, Dua Eks Bupati Dipanggil: Otti Minta KPK Bongkar Rantai Korupsi

Korupsi Jalan Sumut Belum Usai, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Korupsi Jalan Sumut Belum Usai, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

**HGB Bogor dalam Pusaran OTT: Dari Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Siapa Pemain Utamanya?

**HGB Bogor dalam Pusaran OTT: Dari Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Siapa Pemain Utamanya?

KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Bogor, Enam Pejabat Dikabarkan Diperiksa

KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Bogor, Enam Pejabat Dikabarkan Diperiksa

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Uang Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan

KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Uang Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan

KPK OTT Bupati Muara Enim, Edison Diamankan

KPK OTT Bupati Muara Enim, Edison Diamankan

Komentar
Berita Terbaru