Jumat, 02 Januari 2026

FAM Sumut Geruduk Kejatisu Terkain Dugaan KKN dan Pungli Dinas UPTD ESDM V Kota Padangsidimpuan

Administrator
Rabu, 30 Juli 2025 16:12 WIB
FAM Sumut Geruduk Kejatisu Terkain Dugaan KKN dan Pungli Dinas UPTD ESDM V Kota Padangsidimpuan
Istimewa

Medan-Sejumlah mahasiswa dari FAM Sumut(Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) pada hari terkait dugaan KKN dan Pungli T.A 2023 -2024 di Dinas ESDM V Padangsidimpuan. Senin. (28/7).

Hamid selaku koordinator aksi menyampaikan, "Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala UPTD ESDM V Kota Padangsidimpuan sebagai kuasa penggunaan anggaran pada T.A 2023-2024 yang kami duga adanya Korupsi dan Pungli dalam pengurusan Galian C Di UPTD ESDM V." Ucap Hamid.

Senada dengan Koordinator aksi, dalama hal ini Arsad Halomoan yang juga koordinator lapangan menyampaikan: "Banyaknya Galian C Ilegal diwilayah ESDM V bahkan ada yang di pinggir Jl.lintas Sumatera Utara mereka beroperasi menggunakan alat berat tanpa adanya sentuhan hukum, yang kami duga Kuat Kepala Dinas ESDM V menerima setoran setiap bulannya, dan kami berharap penegak hukum yaitu Kejasaan Tinggi Sumatera Utara agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini, karena isu perusakan lingkungan terkhusus galian C di wilayah tabagsel sudah menjadi isu nasional." Pungkas Arsad.

Tak sampai disitu Abdul yang juga aktivis Lingkungan yang berasal dari Kab. Madina yang juga tergabung dalam FAM-SUMUT menyayangkan terkait dugaan aparat penegak hukum yang seolah-olah menutup mata terhadap pengerusakan pada lingkungan salah satunya Galian C ilegal, Padahal sudah diatur dalam Undang -Undang No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara(UU Minerba)dan pasal 158 UU minerba tentang sanksi pidana bagi pelaku tambang Ilegal, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.

Abdul meminta kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk Menangkap Mafia "tambang diwilayah tabagsel yang mencakup 5 daerah Tapsel, Kota Padangsidimpuan, Palas, Paluta, Madina yang menggunakan Galian C Ilegal.

Adapun beberapa Tuntutan aksi unjuk rasa dari aliansi FAM-Sumut diantara lain :

1. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengaudit seluruh anggaran di Cabang Dinas UPTD ESDM V Kota Padangsidimpuan T.A 2023-2024 yang kami duga kuat adanya korupsi.

2. Panggil dan Periksa Kepala Dinas UPTD ESDM V Kota Padangsidimpuan, karena diduga adanya pungli dalam pengurusan Galian C di wilayah Tabagsel serta banyaknya galian C iliegal yang dibiarkan.

3. Meminta kepada bapak Gubernur Sumatera Utara agar Mencopot Kepala cabang UPTD ESDM V karena diduga banyak korupsi,dan pungli pada pengerusakan galian C, dan diduga mendapat setoran dari galian C ilegal.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menangkap Mafia Mafia tambang/ galian C ilegal yang broperasi mengunakan alat berat di kec.kotanopan,desa Hutabargot ,dan Kec.Batang natal dan wilayah tabagsel.

Ditanggapi perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Seksi Intelejen menyampaikan, "terimakasih atas aspirasi adik-adik mahasiswa yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai, aspirasi adik-adik mahasiswa akan kami tindaklanjuti." Ucap perwakilan Kejatisu.

Diakhir aksi FAM-Sumut menyampaikan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah massa yang lebih besar, apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(tim)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

Kejatisu Geledah PT Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Produk 2019

Kejatisu Geledah PT Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Produk 2019

Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau

Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau

GEMA CITA Minta Kejatisu Periksa Zulkarnaen, Proyek DPMPTSP Labura Diduga Dimulai Sebelum Kontrak

GEMA CITA Minta Kejatisu Periksa Zulkarnaen, Proyek DPMPTSP Labura Diduga Dimulai Sebelum Kontrak

PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kajatisu Harli Siregar Berantas Korupsi di Sumut

PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kajatisu Harli Siregar Berantas Korupsi di Sumut

Komentar
Berita Terbaru