Jakarta — Joko Widodo (
Jokowi) akhirnya menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Saat ditanya awak media seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026,
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata
Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika
Jokowi dimintai tanggapan mengenai perkembangan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Nama Listyo Sigit Muncul dalam Persidangan
Baca Juga:
Kasus penyadapan turut menjadi pembahasan dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu yang menghadirkan
Jokowi sebagai saksi dengan terdakwa Roy Suryo.
Awalnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan sosok Kapolri yang menjabat ketika
Jokowi melaporkan perkara ijazahnya ke kepolisian.
Jokowi sempat menjawab tidak mengingat nama Kapolda Metro Jaya saat itu. Namun, ketika ditanya mengenai Kapolri, ia menyebut nama Listyo Sigit.
"Pak Listyo Sigit," jawab
Jokowi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Pertanyaan kemudian berlanjut mengenai hubungan pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri dengan
Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
Jaksa penuntut umum sempat menyampaikan keberatan karena menilai pertanyaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara ijazah.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Nama Listyo Sigit menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik.
Penyidikan Masih Berjalan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan perkara tersebut masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.
Menurut Yusril, penyidik masih mendalami materi yang menjadi sasaran penyadapan serta tujuan tindakan tersebut.
Karena itu, pernyataan
Jokowi agar semua pihak menghormati proses hukum disampaikan di tengah penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini masih harus melalui tahapan hukum untuk menguji dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka.
Red /Prom