Minggu, 18 Oktober 2026

Penegakan Hukum Belum Menyentuh Pemilik Perusahaan Pelaku Karhutla, Aktivis 98 Sebut Prabowo Tidak Serius

Administrator
Minggu, 18 Oktober 2026 17:51 WIB
Penegakan Hukum Belum Menyentuh Pemilik Perusahaan Pelaku Karhutla, Aktivis 98 Sebut Prabowo Tidak Serius
Foto : Sahat Simatupang dan Pengurus Perhimpunan Pergerakan 98
Medan - Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang menilai Presiden Prabowo tidak sungguh - sungguh atau tidak serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini terlihat dari semakin bertambahnya provinsi yang terpaksa menetapkan status siaga darurat maupun tanggap darurat untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan termasuk yang terbaru Provinsi Sumatera Utara yang terdampak asap dari karhutla.

Sebagai presiden, perintah Prabowo kepada penegak hukum untuk mengungkap otak atau dalang dan menangkap pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan kebakaran hutan sepertinya tidak berlanjut.

" Sebab faktanya kebakaran hutan yang menyebabkan asap mengepung udara Indonesia malah semakin meluas dan lebih dari 13 juta penduduk berisiko mengalami dampak kesehatan akibat asap karhutla," kata Sahat Simatupang, Minggu, 18 Oktober 2026.

Akibat ketidakseriusan pemerintah menindak otak atau dalang yang memerintahkan pembakaran hutan untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan sawit menyebabkan kebakaran hutan terus terjadi, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan terjadi di 63 kabupaten/kota di 7 provinsi terdampak.

" Berdasarkan laporan Public Health Emergency Operation Center atau PHEOC Kementerian Kesehatan RI per 11 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, sebanyak 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan di 63 kabupaten/kota di 7 provinsi terdampak. Adapun kasus ISPA yang dialami oleh balita 0-5 tahun tercatat ada 62.400 kasus. Pemerintah gagal menindak otak atau dalang pembakaran hutan," ujar Sahat.

Data yang disajikan pemerintah seolah - olah telah menindak pelaku pembakaran hutan namun faktanya kebakaran hutan terus terjadi dan asap sudah mengepung udara Indonesia bahkan beberapa negara Asia Tenggara. Kerugian akibat kebakaran hutan, sambung Sahat, dialami semua orang.

" Sekolah terpaksa diliburkan, kantin sekolah tutup, stok bahan makanan program MBG rusak hingga busuk didalam lemari pendingin karena sekolah tutup, angkutan umum yang setiap pagi beroperasi mengangkut anak sekolah kehilangan penumpang hingga penerbangan domestik dan internasional yang berhenti beroperasi. Orang - orang kembali mengenakan masker.Belum lagi kerugian sosial dan kerugian ekologi dan ekosistem dengan rusaknya habitat satwa yang sangat berharga dan tak bisa digantikan," ujarnya.

Dari data yang didapat, ujar Sahat, 26 subjek hukum telah dikenai sanksi administratif, termasuk 5 pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan. Namun hanya 9 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri dengan 223 orang dari level menengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

" Mestinya pemilik perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan pekerja di level menengah. Kami belum melihat pemilik perusahaan perkebunan sawit yang dijadikan tersangka. Dan hal ini patut dipertanyakan kepada Prabowo selaku penanggung jawab dan pemegang komando tertinggi dalam kebijakan, mitigasi, dan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," ujar Sahat.

Meski demikian, Sahat mengapresiasi upaya yang dilakukan Presiden Prabowo telah menginstruksikan para pejabat utama TNI dan Polri untuk turun langsung bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat menangani karhutla di provinsi terdampak. Namun ia kecewa karena penegakan hukum kepada pelaku karhutla belum menyentuh pemilik perusahan yang melakukan pembakaran hutan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru