JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Laden alias AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing.
Anwar Laden dijemput paksa oleh penyidik di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026), setelah disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Menurut Anang, tersangka diduga melakukan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari yang semestinya melalui manipulasi kode Harmonized System (HS) produk.
Baca Juga:
Penyidik menduga produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, sengaja diklasifikasikan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perbedaan klasifikasi produk tersebut diduga berkaitan dengan praktik pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan Manipulasi Dokumen Pajak
Selain dugaan manipulasi klasifikasi produk, Anwar Laden juga diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:
Penyidik juga menduga terdapat aliran uang suap kepada tim pemeriksa pajak dalam perkara tersebut.
Kejagung memperkirakan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan tersangka bersama pihak pemeriksa pajak itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Di sisi lain, penyidik menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak.
Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara, terutama untuk mengungkap mekanisme transaksi, dugaan penyimpangan pelaporan pajak, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ditahan di Rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar Laden ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan transaksi perusahaan, kepatuhan perpajakan, serta dugaan keterlibatan pemeriksa pajak.
Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan, serta mekanisme yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.