Bogor- Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai langkah implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor (6/10/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu tindak lanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum KKSK.
Baca Juga:
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan,otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.
Penandatanganan perjanjian kerja sama kali ini menambah jumlah mitra Asuransi Kesehatan Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.
Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama pada kesempatan ini. Dengan demikian, total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit).
Baca Juga:
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.
"Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif.
[8/10, 19.06] Bang Isn: sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Dalam POJK ini yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ogi mengungkapkan, dari 31 AKT yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ada 25 AKT yang telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. Hal ini menjadi fondasi penting bagi implementasi KAPJ.
OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di lapangan dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027, demi memberikan kemudahan bagi peserta serta mewujudkan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Berikut Daftar Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia,PT Asuransi BRI Life, PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life), PT Hanwha Life Insurance Indonesia,PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT AIA Financial,PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
Selain itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife),PT Asuransi Sinar Mas, PT Bosowa Asuransi,PT Pertalife Insurance, PT AJ Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk, PT Avrist Assurance, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Prudential Sharia Life Assurance, PT Prudential Life Assurance.
Selanjutnya PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, BNI Life Insurance, PT Panin Dai-ichi Life, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sun Life Financial Indonesia,PT Sun Life Syariah,PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, PT AXA Financial Indonesia,PT Zurich Topas life,PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.rel