JAKARTA — Sebuah rumah di Komplek KPAD, Jalan Sederhana 7 No. 155, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjadi lokasi penggerebekan jaringan judi online pada Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 07.30 WIB. Sebanyak 11 orang diamankan bersama puluhan barang bukti elektronik.
Lokasi dan Identitas Pemilik
Rumah yang dijadikan lokasi operasi judi online tersebut tercatat atas nama Letkol Inf Ar, yang menjabat sebagai Kasi Intel Gartap 1 Jakarta dan merupakan lulusan Akmil tahun 2008. Dugaan sementara rumah tersebut disewakan dan dimanfaatkan sebagai pusat operasional perjudian daring tanpa sepengetahuan atau pengawasan yang memadai dari pemiliknya.
Hasil Penggerebekan
Petugas yang turun ke lokasi berhasil mengamankan:
Baca Juga:
- 11 orang yang diduga sebagai operator judi online
- 14 unit telepon seluler
- 9 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga:
- 32 unit komputer/PC yang digunakan untuk menjalankan sistem perjudian daring
Para operator yang diamankan telah dibawa ke kantor polisi terdekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Penyelidikan Berlanjut
Penyidik saat ini sedang menelusuri asal-usul penyewaan rumah tersebut serta mengonfirmasi keterangan dari pemilik rumah. Pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News