Senin, 24 Agustus 2026

Anggaran BTT tak Otomatis Bisa Dipakai Bangun Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor

Administrator
Senin, 24 Agustus 2026 13:36 WIB
Anggaran BTT tak Otomatis Bisa Dipakai Bangun Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor

MEDAN — Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun kembali rumah warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor mendapat apresiasi dari sisi kemanusiaan. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan batas kewenangan pemerintahan, mekanisme penganggaran, serta prinsip akuntabilitas penggunaan APBD.

Analis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai keinginan Gubernur Sumut Bobby Nasution merespons cepat penderitaan korban merupakan langkah positif. Akan tetapi, respons terhadap bencana harus tetap berjalan dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dari sisi kemanusiaan, rencana Pemprov Sumut membangun kembali rumah korban puting beliung patut diapresiasi. Tetapi niat baik pemerintah tidak boleh mengabaikan tata kelola pemerintahan dan disiplin anggaran," ujarnya menjawab wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab sebelum pembangunan dilakukan. Di antaranya, siapa yang memiliki tanggungjawab utama terhadap penanganan bencana, dari mana sumber anggaran pembangunan rumah, serta atas dasar kewenangan apa Pemprov Sumut membangun rumah warga yang secara administratif berada di wilayah Kota Medan.

Baca Juga:
Elfenda menegaskan, intervensi Pemprov Sumut tetap dapat dibenarkan sepanjang ditempatkan sebagai bentuk dukungan, fasilitasi, koordinasi, atau bantuan kepada Pemko Medan. Sebaliknya, intervensi tersebut dinilai bermasalah apabila berubah menjadi pengambilalihan kewenangan pemerintah kota tanpa landasan yang jelas.

"Jangan sampai karena ingin terlihat cepat merespons penderitaan korban bencana, pemerintah justru mengabaikan siapa yang bertanggung jawab, kewenangan masing-masing pemerintah daerah, serta mekanisme penggunaan anggaran," tegasnya.

**Tumpang Tindih Anggaran
Lebih jauh Elfenda mengingatkan bahwa Kecamatan Medan Johor merupakan wilayah administratif Pemerintah Kota Medan. Karena itu, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait, termasuk BPBD Kota Medan, memiliki tanggungjawab dalam penanganan bencana di wilayah tersebut.

Pemprov Sumut, lanjutnya, tentu dapat memberikan bantuan. Namun, posisi pemprov harus diperjelas sejak awal: apakah sebagai pemberi bantuan kepada Pemko Medan, fasilitator, atau menggunakan mekanisme lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun penganggaran.

"Turunnya gubernur langsung ke lokasi bencana menunjukkan kepedulian terhadap korban. Tetapi kehadiran kepala daerah di lapangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan batas kewenangan pemerintahan dan mekanisme pengelolaan APBD," katanya.

Menurut Elfenda, penggunaan anggaran bencana, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), juga tidak dapat dilakukan secara bebas hanya dengan alasan terjadi bencana.
Penggunaan BTT harus mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

**Tak Otomatis Bisa Pakai BTT
Elfenda menekankan, tidak setiap kegiatan pascabencana secara otomatis dapat dibebankan ke BTT. Harus dilihat terlebih dahulu sifat, tahapan, serta kebutuhan kegiatannya. Jika berkaitan dengan kondisi tanggap darurat, BTT dapat menjadi instrumen yang relevan. Namun, ketika kegiatan telah masuk tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah harus melihat mekanisme penganggaran yang paling tepat melalui program dan kegiatan perangkat daerah terkait atau instrumen anggaran lain yang dibenarkan.

"Pembangunan rumah tidak otomatis harus menggunakan BTT. Harus dilihat dulu sifat kegiatannya. Kalau tanggap darurat, BTT sangat relevan. Kalau sudah masuk rehabilitasi dan rekonstruksi, penganggarannya harus dilihat lebih spesifik," ucapnya.

Salah satu opsi, kata Elfenda, adalah pemberian bantuan keuangan kepada Pemko Medan apabila desain kebijakannya memang Pemprov Sumut memberikan dukungan fiskal agar pemerintah kota melaksanakan rehabilitasi atau rekonstruksi rumah korban. Namun, bantuan tersebut tetap harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari pemberian, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawabannya.

"Kalau Pemprov Sumut membangun rumah secara langsung di Kota Medan tanpa jelas siapa penerima manfaatnya, siapa pelaksana kegiatannya, apa dasar kewenangannya, dan bagaimana posisi anggarannya terhadap APBD Kota Medan, tentu berpotensi menjadi persoalan hukum apabila ketentuan dilanggar," katanya.

**Jangan Langsung Diumumkan
Terkait rencana pembangunan kembali 167 rumah terdampak, Elfenda meminta Pemprov Sumut dan Pemko Medan terlebih dahulu melakukan verifikasi bersama.

Ia menilai pemerintah tidak seharusnya langsung menetapkan seluruh rumah terdampak akan dibangun kembali sebelum memiliki basis data yang terverifikasi.

Menurutnya, perlu dibuat database bersama yang sekurang-kurangnya memuat identitas kepala keluarga, alamat lengkap, status kepemilikan bangunan, dokumentasi kondisi sebelum dan setelah bencana, hasil asesmen, nilai kerugian, jenis bantuan yang telah diberikan, sumber pembiayaan, serta klasifikasi apakah rumah harus dibangun kembali atau cukup direhabilitasi.

"Jangan langsung diumumkan semuanya akan dibangun. Harus terlebih dahulu dibuat database bersama antara Pemprov Sumut dan Pemko Medan," ujarnya.

Verifikasi bersama juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pembiayaan ganda. Jangan sampai satu korban menerima pembiayaan dari APBD provinsi dan APBD kota untuk pekerjaan yang sama, sementara korban lain dengan tingkat kerusakan lebih berat justru belum mendapatkan bantuan.

"Ini fungsi koordinasi. Jangan sampai ada korban yang mendapatkan pembiayaan ganda untuk pekerjaan yang sama, sementara korban lain yang kerusakannya lebih berat belum memperoleh bantuan," tegas Elfenda.

Ia juga meminta seluruh data penerima bantuan, bentuk bantuan, serta sumber pembiayaannya dibuka secara transparan kepada publik sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Elfenda juga menyoroti alasan Gubernur Bobby yang menilai pemberian material bangunan dapat membebani korban karena warga masih harus membeli kekurangannya.
Secara sosial, menurutnya, alasan tersebut dapat dipahami. Namun, dari perspektif kebijakan anggaran, kondisi itu tidak berarti seluruh rumah korban otomatis harus dibangun ulang oleh pemerintah.

Pemerintah perlu melakukan klasifikasi berdasarkan tingkat kerusakan. Rumah dengan kerusakan ringan dapat diberikan bantuan material atau perbaikan. Rumah dengan kerusakan sedang dapat memperoleh rehabilitasi sesuai tingkat kerusakannya. Sementara rumah yang rusak berat, tidak layak huni, atau hancur total dapat diprioritaskan untuk pembangunan kembali. Kondisi ekonomi korban, lanjut Elfenda, dapat menjadi faktor pertimbangan, tetapi tidak boleh menggantikan hasil asesmen teknis.

"Prinsip kebijakannya bukan sekadar 'yang rusak kita bangun, yang hancur kita bangun baru'. Bantuan harus diberikan sesuai tingkat kerusakan berdasarkan verifikasi teknis dan kemampuan fiskal pemerintah," katanya.

Ia mengingatkan, kebijakan pembangunan seluruh rumah korban secara otomatis juga dapat menimbulkan persoalan baru apabila tidak dirancang secara hati-hati, termasuk munculnya ekspektasi bahwa setiap bencana harus selalu diikuti bantuan pembangunan rumah secara penuh dari pemerintah. Karena itu, penanggulangan bencana harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang utuh, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

"Yang paling penting bukan siapa yang terlihat paling cepat hadir, tetapi apakah kebijakan tersebut tepat sasaran, memiliki dasar kewenangan, jelas sumber anggarannya, tidak tumpang tindih, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkas Elfenda. ***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Btt
Berita Terkait
Rp 66 Miliar Dana BTT yang Dipakai Bobby Nasution untuk Membayar Bonus Atlet PON 2024

Rp 66 Miliar Dana BTT yang Dipakai Bobby Nasution untuk Membayar Bonus Atlet PON 2024

Pengamat: Penggunaan Dana Bencana untuk Bonus Atlet Tidak Sah Secara Hukum

Pengamat: Penggunaan Dana Bencana untuk Bonus Atlet Tidak Sah Secara Hukum

Komentar
Berita Terbaru