MEDAN – Terungkapnya paket Belanja Tagihan Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kota Medan senilai Rp291.064.084.500 sebagai salah satu paket pengadaan terbesar dalam APBD Tahun 2026 mendapat perhatian dari kalangan praktisi ekonomi dan pengembangan infrastruktur.
Ekonom sekaligus pengusaha, Marlis
Pohan, menilai besarnya anggaran tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai beban pengeluaran rutin tahunan, melainkan peluang strategis untuk menciptakan aset produktif yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Angka sebesar itu, dalam skema sekarang, adalah pengeluaran yang akan terus berulang bahkan cenderung meningkat setiap tahun.
Pertanyaannya, mengapa tidak diubah menjadi aset produktif milik daerah?" ujar Marlis
Pohan kepada wartawan, Minggu (14/6).
Menurutnya, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan Pemko Medan adalah penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).
Dalam model tersebut, investasi pembangunan dan penggantian lampu jalan ditanggung oleh Badan Usaha Pelaksana.
Baca Juga:
Pemerintah daerah kemudian melakukan pembayaran secara bertahap menggunakan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini telah dipungut dari pelanggan listrik dan disetorkan oleh PLN.
"Yang perlu digarisbawahi, masyarakat tidak dibebani pungutan baru. Konsumen tetap membayar PPJ seperti biasa dan PLN tetap menyetorkan PPJ kepada pemerintah daerah. Yang berubah hanya pola pemanfaatan dana tersebut," katanya.
Setelah Titik Impas Menjadi Milik Daerah
Marlis menjelaskan bahwa keuntungan utama skema tersebut akan dirasakan setelah proyek mencapai titik impas atau break even point (BEP). Berbeda dengan lampu jalan konvensional yang bergantung pada pasokan listrik PLN, lampu tenaga surya menghasilkan energi secara mandiri sehingga biaya konsumsi listrik dapat ditekan secara signifikan.
"Setelah biaya investasi tertutup, aset lampu surya menjadi milik pemerintah daerah. Sejak saat itu tidak ada lagi tagihan energi yang harus dibayar, sementara penerimaan PPJ tetap berjalan. Selisihnya berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia menilai pendekatan tersebut dapat mengubah pola pengeluaran daerah dari yang semula bersifat konsumtif menjadi investasi jangka panjang yang memberikan manfaat fiskal.
Sudah Diterapkan di Sejumlah Daerah
Marlis
Pohan menegaskan bahwa konsep KPBU untuk penerangan jalan bukanlah gagasan tanpa dasar.
Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah mempersiapkan skema serupa sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran.
Kota Surakarta, misalnya, telah menyiapkan proyek KPBU PJU sejak 2017 dengan salah satu pertimbangan utama berupa penghematan biaya listrik. Kabupaten Bekasi juga pernah mengkaji skema pembiayaan penerangan jalan yang didukung oleh penerimaan PPJ.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendorong pemanfaatan PJU tenaga surya sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan beban pengeluaran pemerintah daerah.
Meski demikian, menurut Marlis, implementasi program di Kota Medan memerlukan koordinasi lintas lembaga. Untuk ruas jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara untuk jalan nasional perlu melibatkan pemerintah pusat dan instansi teknis terkait.
Koordinasi dengan PLN juga dibutuhkan guna mendukung integrasi dan pengelolaan sistem penerangan jalan.
"Pesan saya sederhana. Angka Rp291 miliar itu tidak harus menjadi beban abadi APBD. Dengan KPBU lampu surya, investasi ditanggung badan usaha, dibayar bertahap dari PPJ yang sudah ada, dan setelah titik impas justru dapat menjadi sumber PAD yang berkelanjutan. Di saat yang sama, daerah juga ikut mendukung transisi energi dan pengurangan emisi nasional," katanya.
Marlis menambahkan bahwa seluruh perhitungan investasi, masa kerja sama, titik impas, potensi penghematan, dan dampak lingkungan tetap harus ditetapkan melalui studi kelayakan resmi yang menggunakan data riil Kota Medan sebelum proyek dapat direalisasikan.red