BANDA ACEH — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, meminta seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh untuk tidak melayani wartawan dari media yang belum terverifikasi Dewan Pers, terutama jika dinilai mengganggu atau melakukan intimidasi terhadap aktivitas sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Murthalamuddin melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada Kamis (21/5/2026), sebagai respons atas laporan sejumlah kepala sekolah terkait adanya pihak yang mengaku wartawan maupun LSM yang disebut mengintervensi pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sekolah.
Dalam arahannya, Murthalamuddin menegaskan sekolah harus tetap fokus menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku tanpa merasa tertekan oleh pihak luar.
Ia secara khusus menyoroti media yang belum terverifikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, pihak sekolah tidak perlu memberikan pelayanan atau keterangan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak memenuhi standar profesional jurnalistik, terlebih jika pendekatan yang dilakukan disertai intimidasi.
"Apalagi mereka yang mengaku wartawan tapi tidak punya sertifikat uji kompetensi wartawan atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, itu tidak layak kita beri keterangan atau layani," ujar Murthalamuddin dalam video tersebut.
Baca Juga:
Murthalamuddin mengatakan, arahan itu muncul setelah dirinya menerima banyak laporan dari kepala sekolah terkait tekanan terhadap pelaksanaan proyek rehab-rekon. Ia menegaskan, selama pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan, pihak sekolah tidak perlu takut menghadapi pihak-pihak yang datang dengan cara mengancam atau menakut-nakuti.
Menurutnya, sekolah harus menjaga kenyamanan lingkungan pendidikan agar proses belajar mengajar dan pembangunan fasilitas pendidikan tetap berjalan baik tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akibat pernyataan tersebut, muncul protes dari sejumlah organisasi pers dan jurnalis di Aceh. Mereka menilai penyebutan media tak terverifikasi dan wartawan tanpa UKW secara umum berpotensi menimbulkan stigma terhadap kerja jurnalistik, serta meminta agar persoalan dugaan intimidasi ditangani secara proporsional tanpa menggeneralisasi profesi wartawan.
Sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap sekolah dari dugaan intimidasi dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Muktar)