Jakarta — Polemik terkait kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Medan, Sumatera Utara, Reza Valentino Simamora (21), yang sempat viral dan menuai perhatian publik akhirnya menemui titik terang. Orang tua almarhum dikabarkan telah menerima pencairan asuransi kematian senilai sekitar Rp1,04 miliar.
Reza Valentino diketahui meninggal dunia di Korea Selatan setelah diberangkatkan melalui skema Government to Government (G to G) usai mengikuti pelatihan di LPK Karanganyar pada Desember 2024. Kasus kematiannya sempat menjadi sorotan lantaran status hukum serta hak-hak almarhum dinilai belum jelas.
Direktur Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi BP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama keluarga almarhum dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melalui rapat daring untuk memastikan penyelesaian hak-hak korban.
"Kami mendapat kabar bahwa pada 30 April 2026, uang asuransi kematian telah diterima oleh orang tua almarhum Reza Valentino. Selain itu, sisa gaji almarhum juga sudah diserahkan," ujar Mangiring H. Sinaga, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga:
Mangiring menjelaskan, penyelesaian kasus tersebut menjadi perhatian khusus Menteri BP2MI Mukhtarudin sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.
Menurutnya, perhatian pemerintah tidak hanya mencakup proses pencairan asuransi, tetapi juga penanganan status kematian hingga persoalan barang milik almarhum yang diterima keluarga dalam kondisi rusak.
"Mulai dari status kematian, persoalan kargo barang milik almarhum yang diterima dalam kondisi buruk, hingga proses pencairan asuransi menjadi atensi khusus Bapak Menteri Mukhtarudin kepada seluruh jajaran. Ini merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah kepada rakyat," katanya.
Meski demikian, Mangiring mengakui sempat terjadi perbedaan pemahaman terkait nominal santunan asuransi yang diterima keluarga korban. Orang tua almarhum, Saut Simamora, disebut memiliki harapan nilai santunan lebih besar dari nominal yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi.
Baca Juga:
"Dalam zoom meeting terakhir pada April lalu, pihak keluarga sudah dijelaskan bahwa nominal asuransi yang diterima telah sesuai aturan, yakni sekitar Rp1 miliar, terlebih korban meninggal dunia di luar negeri. Mungkin pihak keluarga berharap nilainya lebih besar," jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba atau yang akrab disapa Edoy, menyebut pihak SBMI selaku pendamping keluarga juga telah memastikan bahwa perhitungan santunan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya sudah menghubungi pihak SBMI dan mereka menyampaikan bahwa tuntutan nominal yang diminta tidak memiliki dasar hukum maupun aturan. Jika merasa ada kekeliruan, tentu bisa ditempuh melalui jalur perdata," ujar Edoy.
Ia menilai upaya yang dilakukan Kementerian BP2MI bersama SBMI dalam mendampingi keluarga almarhum patut diapresiasi. Menurutnya, perhatian terhadap kasus tersebut dilakukan secara maksimal hingga seluruh persoalan dapat diselesaikan.
"Mulai dari persoalan asuransi hingga barang milik almarhum yang diterima dalam kondisi rusak, semuanya mendapat perhatian khusus dari Menteri BP2MI dan jajaran hingga akhirnya kasus ini selesai," katanya.
Atas nama lembaga JAGA MARWAH, Edoy juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri BP2MI, SBMI, media massa, media sosial, hingga para influencer yang ikut mengawal dan menyuarakan kasus tersebut sampai mendapat perhatian luas.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada SBMI, rekan-rekan media, serta Bapak Menteri beserta jajaran atas dukungan dan perhatian terhadap kasus ini. Setelah pertemuan dengan Menteri BP2MI, pendampingan hukum selanjutnya diserahkan kepada SBMI," tutupnya.