Medan— Kuasa hukum korban dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Medan angkat bicara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnyaKepolisian Resor Kota Besar Medan, untuk segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pendobrakan, perusakan, dan penganiayaan terhadap kliennya.
Kuasa hukum korban, Joni Sandri Ritonga, SH., MH., menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan perdata semata, melainkan telah masuk dalam ranah pidana serius.
"Ini bukan lagi sengketa biasa antara debitur dan kreditur. Ini sudah mengarah pada tindakan premanisme yang nyata, ada intimidasi, kekerasan, bahkan melibatkan anak di bawah umur sebagai korban terdampak," tegasnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1486/IV/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
"Kami meminta kepada
Polrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," lanjutnya.
Menurutnya, tindakan sekelompok orang yang mendatangi rumah kliennya secara paksa, melakukan pendobrakan pintu, hingga menimbulkan luka fisik dan trauma psikis, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mencoba memaksakan penguasaan objek sengketa dengan cara-cara melawan hukum.
"Apapun dalihnya, tidak ada satu pihak pun yang boleh mengambil tindakan sendiri dengan cara kekerasan. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mengambil langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, kami bersama masyarakat dan pihak keluarga korban akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor
Polrestabes Medansebagai bentuk protes atas lambannya penegakan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi korban, termasuk anak-anak yang terdampak.
Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan maraknya praktik intimidasi dan dugaan premanisme dalam sengketa ekonomi di Kota Medan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pihak yang diduga sebagai pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.rel