Jumat, 06 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

Putusan Kasasi MA:Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi

Administrator
Rabu, 07 Januari 2026 22:11 WIB
Putusan Kasasi MA:Honorer PMD Padangsidimpuan Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Soroti "Arogansi" Jaksa Soal Hak Napi
Istimewa

MEDAN –Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Dalam putusan Nomor 7172 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer (Non-ASN).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 6 tahun penjara, serta membatalkan putusan PN Medan sebelumnya yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara.

Poin Penting Putusan MA:
1. Hukuman Pokok: 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan).
2. Tanpa Uang Pengganti: MA menegaskan Akhiruddin tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) karena terbukti tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara.
3. Keadilan Berjenjang: Hakim menilai peran Akhiruddin berbeda dengan aktor utama, mengingat statusnya yang hanya pegawai honorer.

*Sorotan Prosedural: Jaksa Dituding Persulit Hak Narapidana*
Meski vonis MA telah inkrah dan lebih ringan, pihak keluarga dan praktisi hukum menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kajari Pd Sidempuan Lambok Sidabutar dan Kasi Pidsus Zulhelmi. Pasalnya, terdakwa diduga dipersulit untuk mendapatkan hak administratifnya (syarat 2/3 masa tahanan).

Pihak Kejari dilaporkan enggan memberikan Form D2 sebagai syarat pengurusan hak narapidana. Alasannya, terdakwa belum membayar denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:
Karena keterbatasan ekonomi sebagai tenaga honorer, Akhiruddin memilih menjalankan kurungan badan tambahan (subsider) selama 3 bulan sesuai putusan hukum.
"Sangat tidak masuk akal jika Form D2 ditahan hanya karena denda belum dibayar, padahal terdakwa sudah menyatakan siap menjalani masa subsider sebagai pengganti denda sesuai aturan undang-undang," ujar sumber yang mengikuti kasus ini.

Ancaman Sita Aset Terhadap Honorer yang Tak Memiliki Harta
Kritik tajam juga mengarah pada rencana Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan yang menyatakan akan melakukan sita aset terhadap Akhiruddin. Rencana ini dinilai "sadis" dan dipaksakan karena bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan peninjauan sebelumnya, pihak Kejaksaan sendiri mengetahui bahwa Akhiruddin:
1. Hanya Pegawai Non-ASN (Honorer) dengan penghasilan terbatas.
2. Tidak memiliki aset tetap.
3. Masih tinggal di rumah kontrakan bersama keluarganya.

Langkah Kejaksaan ini dianggap berlebihan, mengingat putusan MA dengan tegas menyatakan terdakwa tidak menikmati kerugian negara. Publik kini mempertanyakan urgensi penyitaan aset terhadap seseorang yang secara ekonomi tergolong lemah dan tidak terbukti memperkaya diri dari kasus tersebut.

Baca Juga:
Sebagai perbandingan, dalam perkara yang sama, mantan Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti mencapai Rp4,5 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan

Pengamat: Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional

Pengamat: Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional

JNE Rayakan Ramadan 1447 H dengan Semangat “BERGEMA”

JNE Rayakan Ramadan 1447 H dengan Semangat “BERGEMA”

Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Ibu-Ibu TAHSIN N2 PERINTIS Tembung

Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Ibu-Ibu TAHSIN N2 PERINTIS Tembung

Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Ibu-Ibu TAHSIN N2 PERINTIS Tembung

Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Ibu-Ibu TAHSIN N2 PERINTIS Tembung

Masyarakat Serbu Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026, Kuota 4.000 Kursi Ludes dalam Sekejap

Masyarakat Serbu Program Mudik Gratis Bareng Pemko Medan 2026, Kuota 4.000 Kursi Ludes dalam Sekejap

Komentar
Berita Terbaru