Suka Makmue – Upaya
mediasi yang ditempuh dalam perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/PN/Skm di Pengadilan Negeri Suka Makmue berakhir manis. Para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat ber
damai setelah melalui proses
mediasi yang difasilitasi oleh Riyanto, S.H., selaku mediator.Perkara yang ditangani Majelis Hakim yang terdiri dari Asraruddin Anwar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Ridho Ilham, S.H. dan Norcha Satria Adi Nugroho, S.H. sebagai Hakim Anggota ini, sebelumnya berkaitan dengan dugaan wanprestasi. Melalui kesepakatan
damai, para Tergugat diberikan tenggat waktu baru untuk memenuhi prestasi, sementara Penggugat mendapatkan kepastian hukum melalui jaminan apabila prestasi tersebut tidak dipenuhi.Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian per
damaian dan diajukan ke Majelis Hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Per
damaian (Akta Van Dading)."Keberhasilan
mediasi ini menunjukkan bahwa musyawarah dan mufakat tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa
perdata. Hal ini juga menjadi contoh positif bagi masyarakat Kabupaten Nagan Raya dalam menyelesaikan konflik hukum," ujar salah satu pihak di PN Suka Makmue.
Dengan tercapainya kesepakatan
damai, proses hukum yang berpotensi memakan waktu panjang dapat dihentikan, sekaligus mengedepankan nilai kekeluargaan yang masih kuat dalam budaya hukum Indonesia.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News