Kamis, 05 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

AMMI Desak Presiden Prabowo Beri Amnesti bagi Terpidana Korupsi Pengadaan APD COVID-19

Administrator
Jumat, 01 Agustus 2025 17:07 WIB
AMMI Desak Presiden Prabowo Beri Amnesti bagi Terpidana Korupsi Pengadaan APD COVID-19
Istimewa

​Jakarta - Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak konstitusional, seperti amnesti atau abolisi, kepada para terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di masa pandemi COVID-19. AMMI berpendapat, para terpidana, termasuk sejumlah dokter, mengambil kebijakan dalam situasi darurat dan bukan karena niat jahat.

​"Demi alasan kemanusiaan, Presiden Prabowo bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum," kata Pendiri AMMI, Ali Yusuf, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

​Menurut Ali, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari Presiden, termasuk bantuan hukum. Ia membandingkan dengan kasus-kasus lain yang disebutnya mendapatkan perhatian dari Presiden. "Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," ujarnya.

​Ali menegaskan, tindakan yang dilakukan di masa pandemi tidak seharusnya dipidana. Ia merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan COVID-19 yang menyatakan bahwa biaya penanganan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP juga menyatakan bahwa perbuatan dalam keadaan darurat tidak dapat dipidana.

​"Hal itu mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara," kata Ali.

​Pejuang Kemanusiaan di Masa Pandemi

​Ali menyoroti beberapa nama yang menjadi terpidana, antara lain Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah, dan pejabat di Jakarta, Budi Sylvana. Sebagai mantan kuasa hukum Budi Sylvana, Ali mengklaim bahwa kliennya dan terpidana lain tidak menerima uang dari kasus tersebut.

​"Saya sudah pastikan sejak awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan," tegasnya.

​Ali juga mengutip prinsip hukum Romawi yang dikemukakan Marcus Tullius Cicero, "salus populi suprema lex esto" atau "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi". Menurutnya, dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus diutamakan di atas kepatuhan administratif.

​Ia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus kepada mereka yang ia sebut sebagai "pejuang kemanusiaan". Ali menutup pernyataannya dengan mengutip pendapat Imam Syafi'i tentang mulianya profesi dokter. "Dokter berikhtiar menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk dipenjara," tegas Ali.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BoP TELAH HILANG LEGITIMASI MORAL: INDONESIA HARUS SEGERA MENARIK DIRI DARI FORUM TERSEBUT

BoP TELAH HILANG LEGITIMASI MORAL: INDONESIA HARUS SEGERA MENARIK DIRI DARI FORUM TERSEBUT

Pengamat: Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional

Pengamat: Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional

Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Prabowo Kunjungi Museum Nasional Indonesia

Menteri Kebudayaan Dampingi Presiden Prabowo Kunjungi Museum Nasional Indonesia

Prabowo Hadiri Gala Iftar di Washington DC, 11 MoU Rp 600 Triliun Lebih Disepakati

Prabowo Hadiri Gala Iftar di Washington DC, 11 MoU Rp 600 Triliun Lebih Disepakati

Presiden Prabowo Hadiri Munajat Keselamatan Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal

Presiden Prabowo Hadiri Munajat Keselamatan Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal

Prabowo akan Evaluasi Keanggotaan di BoP, Teguh: Indonesia Tidak Beri Cek Kosong

Prabowo akan Evaluasi Keanggotaan di BoP, Teguh: Indonesia Tidak Beri Cek Kosong

Komentar
Berita Terbaru