Jakarta— Presiden
Prabowo Subianto resmi meng
ambil alih penyelesaian polemik sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait
empat pulau di perairan barat Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi intensif antara lembaga legislatif dan Presiden.
Empat
pulau yang menjadi sumber sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh, ke
empatnya kini secara resmi tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden meng
ambil alih persoalan batas
pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco, Sabtu (14/6).
Lebih lanjut, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra menyebutkan bahwa Presiden
Prabowo menargetkan keputusan final mengenai status
empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu sepekan ke depan.
Aceh Menolak, Sumut Didukung Mendagri
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menolak keputusan Mendagri tersebut dan masih memperjuangkan agar ke
empat pulau tersebut kembali diakui sebagai wilayah Aceh.
Menurut Syakir, proses peng
alihan itu dilakukan tanpa keterlibatan Pemprov Aceh secara utuh. Ia mengklaim bahwa sejak 2022, pertemuan dan survei lapangan dilakukan oleh Kemendagri tanpa titik temu yang jelas.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membela keputusannya dengan menyatakan bahwa keberadaan
empat pulau di wilayah Sumatera Utara sudah dikonfirmasi sejak tahun 2009 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.
"Dari hasil verifikasi saat itu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sudah masuk dalam daftar 213
pulau di Sumatera Utara," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dinamika Berlanjut, Rakyat Menanti Keputusan Tegas
Sengketa batas wilayah ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut identitas, otonomi daerah, dan potensi sumber daya alam. Masyarakat di kedua provinsi kini menanti keputusan Presiden
Prabowo, yang diharapkan adil dan berbasis pada fakta hukum serta sejarah wilayah.
Keputusan
Prabowo diprediksi akan berdampak besar terhadap relasi politik Aceh dan Sumatera Utara, serta arah penataan ulang batas wilayah nasional di masa kepemimpinannya.red2