Jumat, 02 Januari 2026

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Presiden Ditunggu Pekan Depan

Administrator
Sabtu, 14 Juni 2025 21:26 WIB
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Presiden Ditunggu Pekan Depan
Istimewa
Jakarta— Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil alih penyelesaian polemik sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di perairan barat Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi intensif antara lembaga legislatif dan Presiden.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh, keempatnya kini secara resmi tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco, Sabtu (14/6).

Lebih lanjut, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan final mengenai status empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu sepekan ke depan.

Baca Juga:
Aceh Menolak, Sumut Didukung Mendagri

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menolak keputusan Mendagri tersebut dan masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali diakui sebagai wilayah Aceh.

Menurut Syakir, proses pengalihan itu dilakukan tanpa keterlibatan Pemprov Aceh secara utuh. Ia mengklaim bahwa sejak 2022, pertemuan dan survei lapangan dilakukan oleh Kemendagri tanpa titik temu yang jelas.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membela keputusannya dengan menyatakan bahwa keberadaan empat pulau di wilayah Sumatera Utara sudah dikonfirmasi sejak tahun 2009 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

Baca Juga:
"Dari hasil verifikasi saat itu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sudah masuk dalam daftar 213 pulau di Sumatera Utara," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam konferensi pers di Jakarta.

Dinamika Berlanjut, Rakyat Menanti Keputusan Tegas

Sengketa batas wilayah ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut identitas, otonomi daerah, dan potensi sumber daya alam. Masyarakat di kedua provinsi kini menanti keputusan Presiden Prabowo, yang diharapkan adil dan berbasis pada fakta hukum serta sejarah wilayah.

Keputusan Prabowo diprediksi akan berdampak besar terhadap relasi politik Aceh dan Sumatera Utara, serta arah penataan ulang batas wilayah nasional di masa kepemimpinannya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

Presiden Tiba di Kualanamu, Kembali Tinjau Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

KORSA: Penjelasan WWF Harus Jadi Rujukan, Lahan Prabowo Kawasan Konservasi, Bukan Penyebab Banjir

KORSA: Penjelasan WWF Harus Jadi Rujukan, Lahan Prabowo Kawasan Konservasi, Bukan Penyebab Banjir

Tiba di Tapteng, Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Tiba di Tapteng, Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Bencana, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural

Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Komentar
Berita Terbaru