Minggu, 15 Juni 2025

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Presiden Ditunggu Pekan Depan

Administrator
Sabtu, 14 Juni 2025 21:26 WIB
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Presiden Ditunggu Pekan Depan
Istimewa


Jakarta— Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil alih penyelesaian polemik sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di perairan barat Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi intensif antara lembaga legislatif dan Presiden.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh, keempatnya kini secara resmi tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco, Sabtu (14/6).

Lebih lanjut, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan final mengenai status empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu sepekan ke depan.

Aceh Menolak, Sumut Didukung Mendagri

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menolak keputusan Mendagri tersebut dan masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali diakui sebagai wilayah Aceh.

Menurut Syakir, proses pengalihan itu dilakukan tanpa keterlibatan Pemprov Aceh secara utuh. Ia mengklaim bahwa sejak 2022, pertemuan dan survei lapangan dilakukan oleh Kemendagri tanpa titik temu yang jelas.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membela keputusannya dengan menyatakan bahwa keberadaan empat pulau di wilayah Sumatera Utara sudah dikonfirmasi sejak tahun 2009 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

"Dari hasil verifikasi saat itu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sudah masuk dalam daftar 213 pulau di Sumatera Utara," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam konferensi pers di Jakarta.

Dinamika Berlanjut, Rakyat Menanti Keputusan Tegas

Sengketa batas wilayah ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut identitas, otonomi daerah, dan potensi sumber daya alam. Masyarakat di kedua provinsi kini menanti keputusan Presiden Prabowo, yang diharapkan adil dan berbasis pada fakta hukum serta sejarah wilayah.

Keputusan Prabowo diprediksi akan berdampak besar terhadap relasi politik Aceh dan Sumatera Utara, serta arah penataan ulang batas wilayah nasional di masa kepemimpinannya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemelut Empat Pulau: Antara Sejarah, Legalitas, dan Agenda Tersirat

Kemelut Empat Pulau: Antara Sejarah, Legalitas, dan Agenda Tersirat

Mendagri Diminta Batalkan Keputusan Soal 4 Pulau Aceh Untuk Sumut

Mendagri Diminta Batalkan Keputusan Soal 4 Pulau Aceh Untuk Sumut

Patroli Presisi Amankan 4 Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Medan Johor, Satu Golf Stik Disita

Patroli Presisi Amankan 4 Remaja Terduga Pelaku Tawuran di Medan Johor, Satu Golf Stik Disita

Empat Tahun Vakum, PASI Medan Kini Dipimpin Zakiyuddin Harahap

Empat Tahun Vakum, PASI Medan Kini Dipimpin Zakiyuddin Harahap

Empat Peran Strategis Pemerintah dalam Pengelolaan Wakaf Menurut BWI Sumut

Empat Peran Strategis Pemerintah dalam Pengelolaan Wakaf Menurut BWI Sumut

Muhammad Agung Prabowo Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Sumatera Utara

Muhammad Agung Prabowo Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Sumatera Utara

Komentar
Berita Terbaru