Jumat, 17 Mei 2024 WIB

Ketua DPD KAI Sumut: Jadilah Advokat Yang Handal Lewat Pendaftaran PKPA Dan UKDPA Yang Difasilitasi Oleh DPD KAI Sumut

Administrator - Kamis, 02 Mei 2024 19:19 WIB
Ketua DPD KAI Sumut: Jadilah Advokat Yang Handal Lewat Pendaftaran PKPA Dan UKDPA Yang Difasilitasi Oleh DPD KAI Sumut
Dr (c) Surya Wahyu Danil Dalimunthe SH MH selaku Ketua DPD KAI Sumut dalam keterangan persnya.rel
MEDAN | Halomedan.com

Baca Juga:
Kongres Advokat Indonesia (K.A.I.) merupakan Organisasi Profesi Advokat yang bersifat mandiri, bebas, merdeka dan bertanggung jawab serta mengemban misi luhur para Advokat Indonesia untuk turut serta membangun Hukum Nasional dalam rangka mengembangkan Profesi Advokat yang memiliki integritas dalam keterikatannya dengan pembangunan Bangsa dan Negara.

Adapun Moto perjuangan dari K.A.I. ini adalah "Bangkit Maju dan Membangun".

Guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta menguji kecakapan dan pengetahuan fungsi profesi Advokat/Pengacara di Sumatera Utara (Sumut), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Sumut dibawah kepemimpinan Dr (c) Surya Wahyu Danil SH MH selaku Ketua DPD KAI Sumut resmi membuka pendaftaran untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) bagi masyarakat yang berminat.

Pendaftaran diketahui telah dibuka dari tanggal 20 April 2024 hingga 08 Juni 2024, sementara untuk jadwal pelaksanaan PKPA dan UKDPA tersebut rencananya akan dimulai dari tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli 2024. Adapun rincian biaya bagi para peminat Calon Advokat yang difasilitasi oleh DPD KAI Sumut ini sangat tergolong murah dan terjangkau harganya. Untuk pendaftaran cukup hanya dengan membayar Rp.300.000 saja, sementara untuk PKPA cukup membayar Rp.4.000.000 dan untuk UKDPA membayar Rp.1.500.000 yang dibayarkan melalui Nomor Rekening BNI; 0811335492 atas nama Surya Wahyu Danil.

Sebagai persyaratan bagi para peminat calon Advokat untuk kegiatan tersebut wajib melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum dengan di Legalisir (2 Lembar), Fotocopy KTP (2 Lembar), Pas Photo dengan Berlatar Merah (2 Lembar), dan Map Biola Warna Merah (2 Lembar) yang diserahkan melalui narahubung atas nama Dedi Kurniawan: 0823-3330-9253 dan Zahriani Daulay: 0821-6050-5440.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dr (c) Surya Wahyu Danil Dalimunthe SH MH selaku Ketua DPD KAI Sumut dalam keterangan persnya, Kamis (2/5/2024), di ruang kerjanya.

"Insya Allah pada tanggal 10 Juli sampai dengan 15 Juli 2024, DPD KAI Sumut akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang bertempat di Hotel Cordela, jalan Prof. HM. Yamin No.90, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara. Kami persilahkan kepada calon Advokat/Pengacara muda untuk mendaftar dan mengikutinya, agar bisa menjadi seorang profesional advokat berbakat," ungkap Surya Wahyu Danil (SWD).

Menurutnya, DPD KAI Sumut akan melahirkan kader-kader Advokat/Pengacara yang tangguh dan gigih dalam berprofesi. Dimana akan di-didik menjadi intelektual hukum yang organik dan peka atas segala problematika hukum ditengah-tengah masyarakat saat ini serta mau menawarkan solusi sebagai jalan keluar untuk permasalahan yang dihadapi.

"Saat ini Organisasi Advokat adalah Multibar dengan memberikan ruang yang sangat luas bagi calon Advokat dalam mejalankan profesi Advokat, maka kompetitor yang tinggi itu akan menjadikan kita Advokat yang handal, jangan pernah berhenti belajar dan bantu yang lemah, karena praktisi hukum itu adalah pejuang hak dan berani menegakkan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

"Maka ada 2 hal harus dimiliki dalam diri seorang Advokat, pertama kemampuan litigasi dan non litigasi dan kemudian menimbulkan kepercayaan (trust) baik personal maupun korporate dalam penaganan hukum. Paling tidak seorang Advokat dapat menguasai Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana sehingga mampu melakukan nalar hukumnya. Advokat merupakan profesi yang mulia (Officium Nobile) dengan cara mampu mewujudkan mental dan berprilaku yang baik serta dapat menjaga etika profesi Advokat yang didalamnya ada unsur etika individu, etika lembaga dan etika kemasyarakatan," pungkas SWD menambahkan. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua Golkar Deliserdang H Dani.Ajak Masyarakat Kembali Menyatu

Ketua Golkar Deliserdang H Dani.Ajak Masyarakat Kembali Menyatu

Ketua DKP PWI Sumut Terima PCNO HPN 2024

Ketua DKP PWI Sumut Terima PCNO HPN 2024

Ketua PPK Pakantan Madina Meninggal Dunia, AKBP Arie Paloh : Kematiannya Akan Kita Usut Tuntas

Ketua PPK Pakantan Madina Meninggal Dunia, AKBP Arie Paloh : Kematiannya Akan Kita Usut Tuntas

Inalillahi Wainailahi Rojiun, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia

Inalillahi Wainailahi Rojiun, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia

Ketua Pewarta Jenguk Kabid PAC PP Medan Area yang Alami Sakit

Ketua Pewarta Jenguk Kabid PAC PP Medan Area yang Alami Sakit

Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Warga Meninggal Dunia

Ketua Pewarta Melayat ke Rumah Warga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru