Jumat, 24 Oktober 2025

PKN Medan Marelan Minta Bangunan 3 Unit Ruko Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan

Administrator
Kamis, 04 September 2025 15:05 WIB
PKN Medan Marelan Minta Bangunan 3 Unit Ruko Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Medan Marelan meminta agar bangunan rumah toko (ruko) berjumlah 3 (tiga) unit di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan agar di erikan tindakan penertiban.

"Atas nama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), saya meminta agar pihak instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap bangunan ruko 3 unit di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat di depan Masjid Al-Taqwa untuk ditertibkan," ujar Muhammad Rifai Samosir Ketua PKN Medan Marelan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Muhammad Rifai Samosir Ketua PKN Medan Marelan yang didampingi Sudarmanto Sekretaris PKN Medan Marelan menjelaskan bahwa, permintaan penertiban oleh instansi terkaut merupakan bentuk keperdulian terhadap pemerintah kota medan yang dipimpin Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota medan.

Sekali lagi sambung Muhammad Rifai bahwa, PKN Medan Marelan menyikapi pembangunan ruko tersebut atas dasar keperdulian terhadap pemko medan guna mempercepat dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan yang diperoleh dari retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:
"Kami (PKN) Medan Marelan perduli dengan kepemimpinan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Oleh karena itu, bangunan ruko 3 unit atas amatan dan pantauan kami terkesan menggunakan izin Permohonam Bangunan Gedung (PBG) kadaluarsa. Dimana, izin PBG yang terpampang dilokasi bangunan ada keganjilan. Pada plank izin PBG terlihat dengan Nama Pemilik : Mariono, Alamat Pemilik : Jln Marelan VIII Linkungan IV, No Izin PBG : 648 / 118.K, Jenis : RTT / Pagar, Jlh Unit : 4 (Empat), Jlh Lantai : 2 (Dua), Lokasi : Jln Marelan Raya VII Gg Rukun I, Kelurahan : Tanah Enam Ratus, Kecamatan : Medan Marelan dengan permohonan izin tahun 2017 silam. Anehnya lagi unit yang dikerjakan berjumlah 3 unit. Inikan jrlas menimbulkan pertanyaan," terang, Muhammad Rifai Samosir.

Sementara, Syawaluddin ST Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan

Akan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan

Dana Suap Proyek Jalan Diduga Mengalir ke 'Tim Media Bapak', Sumut Institute: Kalau Merasa Bersih Tak Perlu Risih

Dana Suap Proyek Jalan Diduga Mengalir ke 'Tim Media Bapak', Sumut Institute: Kalau Merasa Bersih Tak Perlu Risih

Polda Sumut Klarifikasi dan Tindaklanjuti Kesalahan Identifikasi di Bandara Kualanamu

Polda Sumut Klarifikasi dan Tindaklanjuti Kesalahan Identifikasi di Bandara Kualanamu

Tiga Kapolsek Dimutasi, Kapolres Tanjungbalai : Merupakan Dinamika Organisasi Polri

Tiga Kapolsek Dimutasi, Kapolres Tanjungbalai : Merupakan Dinamika Organisasi Polri

Komunitas Sepeda ICC Gelar Silaturahmi Sport, Healthy, Happy!

Komunitas Sepeda ICC Gelar Silaturahmi Sport, Healthy, Happy!

Kades Helvetia Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia

Kades Helvetia Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia

Komentar
Berita Terbaru