Senin, 21 September 2026

Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal

Administrator
Jumat, 04 Juli 2025 16:16 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba dengan sebutan sabu di Jalan Balai Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku/pengedar sabu tersebut bernama Budi Setiawan alias Wawan (28) dan Gunarto alias Anto (47), warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Kamis (26/6/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Balai Desa Gang Terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Personel melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Budi Setiawan alias Wawan dan Gunarto alias Anto. Pada saat ditangkap ditemukan dari Wawan barang bukri berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika disebut sabu (metamfetamina) dari tangan kanannya dan tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, serta satu bungkus plastik kosong di atas meja.

"Dan dari Anto ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu beserta uamg tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 Ribu dari tangan kanannya. Kemudian petugas kita membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan," ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, modus operandi kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Nana dengan cara diberikan untuk dijual kembali.

"Tersangka Wawan menjual sabu sudah sekitar 1 Minggu. Dan tersangka Anto menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu. Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,12 gram bisa digunakan untuk 11 orang," lanjutnya.

"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Penjual Nasi Goreng  Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan

Nekat Edarkan Sabu, Seorang Penjual Nasi Goreng Ditangkap Polisi di Jalan Tuasan

Besok, TPI Medan–SK Kebun Baharu Selangor Jalin Kerja Sama Pendidikan, Perkuat Entrepreneur Berbasis Religius

Besok, TPI Medan–SK Kebun Baharu Selangor Jalin Kerja Sama Pendidikan, Perkuat Entrepreneur Berbasis Religius

Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan, 2 Pengedar dan 7 Pemakai Diamankan

Gerebek Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan, 2 Pengedar dan 7 Pemakai Diamankan

Seorang Residivis Narkoba Gol di Polsek Medan Kota, Ini Kasusnya

Seorang Residivis Narkoba Gol di Polsek Medan Kota, Ini Kasusnya

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM dalam Promosikan UMKM di Bazar Kuliner di APEKSI ke XVIII

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM dalam Promosikan UMKM di Bazar Kuliner di APEKSI ke XVIII

Komentar
Berita Terbaru