Tapsel -Kepolisian Resor (
Polres) Tapanuli Selatan menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak ada unsur kelambanan seperti yang diberitakan di sejumlah media.Kasi Humas
Polres Tapanuli Selatan, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menjelaskan bahwa pihak penyidik telah bekerja profesional dan hati-hati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut."Perlu kami luruskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sudah melakukan berbagai langkah konkret sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ipda Lisa, Senin (20/10/2025).Ia menerangkan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti secara resmi dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.
Menurut Ipda Lisa, tim penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, hingga pihak terlapor. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan batas-batas lahan yang dipermasalahkan."Dari hasil pengecekan di lapangan oleh petugas BPN, diketahui bahwa pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor," jelasnya.Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses klarifikasi lanjutan, termasuk dengan pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli guna memperkuat pembuktian.Perwira wanita yang akrab disapa Ipda Lisa ini juga menegaskan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah hukum. Setiap tahapan penyelidikan harus memiliki dasar yang kuat dan objektif agar hasilnya tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Baca Juga:
"Tidak benar kalau dibilang penyidik lamban. Kami justru berhati-hati agar semua proses berjalan sesuai fakta dan alat bukti.
Polres Tapanuli Selatan selalu berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional," tegasnya.Ia pun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini, namun mengingatkan bahwa proses hukum tidak bisa dipercepat hanya karena tekanan opini publik.Sebagai tindak lanjut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025). Dalam waktu yang sama, juga akan digelar gelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News