Rabu, 01 Juli 2026

Terkait Pernyataan Kejakgung Soal Kasus Korupsi pada Pemilu 2024, Praktisi Sumut Zakaria Rambe SH : Proses Hukum tidak Boleh Terhenti Karena Politik

Administrator
Kamis, 24 Agustus 2023 09:25 WIB
Terkait Pernyataan Kejakgung Soal Kasus Korupsi pada Pemilu 2024, Praktisi Sumut Zakaria Rambe SH : Proses Hukum tidak Boleh Terhenti Karena Politik

MEDAN  | Halomedan.co

Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe menegaskan, proses hukum tidak boleh terhenti atau diperlambat karena politik.

Penegasan itu disampaikan Zakaria Rambe menjawab sejumlah wartawan ketika ditanya perihal keputusan Kejaksaan Agung yang menunda seluruh proses pemeriksaan para calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres), calon legislatif serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.

“Kita cukup memahami apa yang menjadi alasan Bapak Kejagung. Akan tetapi, negara kita adalah negara hukum. Bukan negara politik,” tegas Zakaria Rambe, Kamis, (24/8/2023).

Karena, lanjut dijelaskan Zakaria, politik adalah proses demokrasi.

“Kemudian, supremasi hukum menempati posisi tertinggi. Karena hukum adalah panglima. Tidak ada yang kebal hukum,” jelas Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini.

Disebutkannya, jika proses hukum terhenti atau diperlambat karena politik, itu sama saja mendowngrade (merendahkan) posisi hukum di negara kita.

“Hukum tidak boleh pilih tebu karena ada kepentingan politik,” sebutnya.

Karena itu, kata Bang Zack, sebutan akrab pendiri Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini, Jaksa Agung harusnya lebih bijaksana.

“Sebab, proses penegakkan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya tidak sepakat dengan keputusan Jaksa Agung tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda seluruh proses pemeriksaan para Capres-Cawapres, Caleg, serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya, pada hari Minggu (20/8/2023).

Dalam meomorandumnya, ia meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.

Menurut Jaksa Agung, hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Kata Burhanuddin, ini penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat ‘Black Campaign’ yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketua FP NTT Sumut Ucapkan Selamat HUT Ke-436 Kota Medan dan Dukung Sukses Rakernas APEKSI 2026

Ketua FP NTT Sumut Ucapkan Selamat HUT Ke-436 Kota Medan dan Dukung Sukses Rakernas APEKSI 2026

Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut digelar rutin bagi nasabah pensiunan di seluruh kantor cabang.

Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut digelar rutin bagi nasabah pensiunan di seluruh kantor cabang.

TPI Medan Akan Gelar Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027

TPI Medan Akan Gelar Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027

Dugaan Pengondisian Pembelian Buku di SD Negeri Kota Medan Menguat, Nama Koordinator K3S Ikut Disebut

Dugaan Pengondisian Pembelian Buku di SD Negeri Kota Medan Menguat, Nama Koordinator K3S Ikut Disebut

Salihin Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Aceh

Salihin Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Aceh

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Komentar
Berita Terbaru