Rabu, 19 Agustus 2026

Bharada E dengan Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Administrator
Rabu, 15 Februari 2023 11:45 WIB
Bharada E dengan Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Jakarta | Halomedan.co
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke-76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja

UNPAB Gelar Wisuda Periode ke-76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Resmikan Desa Wisata Sampe Cita, SEMA Unimed & Masyarakat Kolaborasi Dorong Transformasi Potensi Lokal Demi Peningkatan Ekonomi

Resmikan Desa Wisata Sampe Cita, SEMA Unimed & Masyarakat Kolaborasi Dorong Transformasi Potensi Lokal Demi Peningkatan Ekonomi

Pesta Kuliner Kemerdekaan PPMDH TPI Medan, Satukan Santri, Guru dan Keluarga Besar TPI dalam Semangat Kebersamaan

Pesta Kuliner Kemerdekaan PPMDH TPI Medan, Satukan Santri, Guru dan Keluarga Besar TPI dalam Semangat Kebersamaan

Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan

Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan

Tiga Tokoh, Satu Indonesia: Momen Istimewa di HUT RI ke-81

Tiga Tokoh, Satu Indonesia: Momen Istimewa di HUT RI ke-81

Wayang “Abiyasa Madeg Brahmana” Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM

Wayang “Abiyasa Madeg Brahmana” Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM

Komentar
Berita Terbaru