Jumat, 03 Juli 2026

Bharada E dengan Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Administrator
Rabu, 15 Februari 2023 11:45 WIB
Bharada E dengan Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Jakarta | Halomedan.co
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80,  Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Sejarah Karaton Surakarta Hadiningrat

Sejarah Karaton Surakarta Hadiningrat

Sowan Pajimatan Nata

Sowan Pajimatan Nata

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi

Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI

Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI

Rico Waas: Rekomendasi Rakernas XVIII APEKSI Harus Berujung Aksi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen

Rico Waas: Rekomendasi Rakernas XVIII APEKSI Harus Berujung Aksi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen

Komentar
Berita Terbaru