Medan — Dugaan korupsi dalam
proyek bernilai fantastis di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali mencuat. Proyek senilai Rp178 miliar yang dikerjakan melalui skema outsourcing diduga dikondisikan oleh PT AWS kepada dua perusahaan yang disebut sebagai "anak-anak perusahaannya", yakni PT CKY dan PT ISB, serta satu perusahaan mitra dekat, PT RI.Kondisi ini, menurut Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kamak), Azmi Hadly, menunjukkan pola pengaturan
proyek yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara.Indikasi "Bagi-Bagi Kue" di Lingkaran InternalAzmi Hadly menilai modus yang diduga terjadi cukup terang: PT AWS bertindak sebagai perusahaan pengendali tender, kemudian mengalihkan pekerjaan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan struktural maupun personal."Ini pola klasik:
proyek besar digenggam oleh satu perusahaan, lalu dibagi-bagi ke perusahaan yang masih berada dalam orbitnya. Transparansi hilang, persaingan sehat mati, biaya jadi membengkak, kualitas pekerjaan rawan menurun," tegas Azmi.Ia menyebut dugaan itu tidak bisa dianggap sebagai praktik bisnis biasa, tetapi sebagai indikasi kuat terjadinya persekongkolan tender dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret banyak pihak.Minta Kejaksaan dan KPK Bergerak CepatKornas Kamak mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan. Menurut Azmi,
proyek bernilai ratusan miliar di BUMN strategis seperti Inalum bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas tata kelola perusahaan negara yang selama ini kerap disorot."KPK dan Kejaksaan tidak boleh hanya menunggu laporan formal. Fakta lapangan sudah memperlihatkan adanya relasi bisnis yang tidak sehat. Negara berpotensi dirugikan, dan publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik
proyek Rp178 miliar itu," katanya.Inalum Diminta Membuka Dokumen Kontrak dan Mekanisme TenderAzmi juga mendorong manajemen Inalum untuk membuka dokumen tender, kontrak kerja, dan seluruh proses pengadaan
proyek tersebut kepada publik."Jika Inalum merasa tidak ada yang salah, buka saja dokumen pengadaannya. Dengan begitu semua pihak bisa melihat apakah pelaksanaan
proyek dilakukan sesuai aturan atau sudah dikondisikan sejak awal," ujarnya.Ia mengingatkan bahwa sebagai BUMN, Inalum terikat prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan wajib memastikan seluruh proses bisnis dilakukan tanpa intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.Dugaan Kolusi yang TerstrukturMenurut Kamak, pola kondisian
proyek melalui perusahaan tertentu ini bukan fenomena baru. Mereka menduga ada keterlibatan oknum-oknum internal yang memberi ruang kepada PT AWS untuk mengamankan
proyek dan mendistribusikannya kepada perusahaan "keluarga" mereka."Jika benar AWS mengatur alur
proyek ke CKY, ISB dan RI, maka itu bukan lagi persaingan usaha, tapi kartel kecil yang beroperasi dalam lingkup BUMN. Ini harus dibongkar sampai ke akar," kata Azmi.Publik Tunggu Ketegasan AparatKamak menilai bahwa penanganan kasus seperti ini sering kali mandek jika tidak mendapat sorotan publik. Karena itu, mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mengumpulkan data pendukung untuk mendorong aparat bertindak."Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi di BUMN yang memegang sumber daya negara. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya harus dihukum—baik direksi, vendor, maupun aktor-aktor di belakang layar," ujar Azmi.Dugaan korupsi
proyek Rp178 miliar di Inalum kini menjadi sorotan tajam. Jika aparat penegak hukum merespons cepat, kasus ini berpeluang menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pengkondisian
proyek yang selama ini diduga mengakar di sejumlah BUMN strategis.