Oleh: H. Syahrir Nasution, Wakil Ketua HIKMA Sumut
Persoalan eksistensi tanah
ulayat dan pengakuan masyarakat hukum adat hingga hari ini masih menjadi isu penting di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Tanah
ulayat bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan, tetapi menyangkut identitas, sejarah, serta hak hidup masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sebagai Wakil Ketua Himpunan Keluarga Besar Mandailing (HIKMA) Sumatera Utara, saya memandang sudah saatnya pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, segera mempercepat lahirnya Peraturan Daerah (
Perda) yang mengatur secara jelas mengenai eksistensi tanah
ulayat dan pengakuan masyarakat hukum adat. Regulasi ini tidak boleh hanya menjadi wacana atau sekadar janji, tetapi harus diimplementasikan secara konkret.
Keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah
ulayatnya telah diakui dalam berbagai regulasi nasional, termasuk dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa hak
ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan. Jangan sampai pemerintah hanya bersikap seolah-olah "lepas rodi", istilah yang mengingatkan kita pada masa penjajahan VOC ketika rakyat dipaksa bekerja tanpa memperhatikan keadilan dan kesejahteraan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal harus membuktikan komitmen yang pernah disampaikan dalam kampanye Pilkada, yaitu bekerja untuk kesejahteraan masyarakat Madina. Komitmen tersebut harus diwujudkan dengan langkah nyata, salah satunya melalui pengakuan dan perlindungan terhadap tanah
ulayat serta masyarakat hukum adat.
Pada tahun 2022, pemerintah pusat melalui tim para ahli bersama lembaga pendidikan tinggi terkemuka seperti Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Hasanuddin (UNHAS) telah melakukan berbagai kajian terkait eksistensi tanah
ulayat di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Mandailing Natal. Kajian tersebut mencakup proses investigasi, inventarisasi, dan identifikasi terhadap keberadaan tanah
ulayat serta masyarakat hukum adat.
Hasil kajian tersebut seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau mengabaikan proses pengakuan terhadap tanah
ulayat yang secara historis dan sosiologis telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Mandailing.
Pengaturan yang jelas melalui
Perda sangat penting agar masyarakat hukum adat memahami secara tegas hak dan kewajibannya. Dengan adanya regulasi yang kuat, masyarakat dapat menegakkan hukum adat secara adil sekaligus menjaga agar tidak terjadi konflik, tumpang tindih kepemilikan, maupun tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
Selain itu, keberadaan
Perda juga menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi pengabaian atau bahkan penerabasan terhadap tanah
ulayat yang masih berlaku menurut hukum adat. Tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat adat berpotensi kehilangan hak-haknya akibat kepentingan pembangunan yang tidak memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal yang dapat dilepaskan begitu saja. Pengakuan terhadap tanah
ulayat dan masyarakat hukum adat adalah bagian dari upaya menjaga keadilan sosial, melestarikan budaya lokal, serta memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Sudah saatnya pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada masyarakatnya sendiri. Tanah
ulayat bukan hanya soal tanah, tetapi tentang martabat, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Mandailing di masa depan.