Kamis, 30 Juli 2026

Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Administrator
Senin, 02 Maret 2026 21:40 WIB
Kuasa Hukum Sebut Putusan Keliru, Jubir COVID-19 Sumut dr. Aris Yudhariansyah Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Istimewa
Medan - dr. Aris Yudhariansyah, yang dikenal sebagai Juru Bicara COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, melalui tim kuasa hukumnya Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum. dan Dr. Fitra, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada atas putusan perkara pengadaan yang terjadi pada masa darurat pandemi COVID-19.

Kuasa hukum menilai bahwa putusan sebelumnya mengandung kekeliruan penerapan hukum dan kesalahan dalam penilaian pembuktian, khususnya terkait penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memori PK ditegaskan bahwa dr. Aris hanya bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, harga, maupun kontrak. Posisi tersebut, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, bukan merupakan jabatan dengan kewenangan strategis dalam struktur pengadaan.

Selain itu, dalam fakta persidangan tidak terdapat bukti adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima oleh dr. Aris. Bahkan terdapat keterangan saksi yang mengakui menerima uang dalam perkara tersebut, yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:
Perkara ini juga terjadi dalam situasi darurat pandemi COVID-19, di mana dr. Aris menjalankan tugas tidak hanya sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga sebagai komunikator publik pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah krisis kesehatan.

Kuasa hukum menegaskan, apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut seharusnya merupakan ranah administratif, bukan pidana, sehingga bentuk putusan yang tepat adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Melalui permohonan PK ini, dr. Aris Yudhariansyah berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, dan berbasis hukum, serta memulihkan nama baiknya sebagai aparatur negara yang bekerja dalam kondisi darurat tanpa niat jahat dan tanpa keuntungan pribadi.

Permohonan ini juga diharapkan menjadi perhatian bersama agar aparatur negara yang bekerja dalam situasi krisis tidak dikriminalisasi.rel

Baca Juga:



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

LAPK Desak Evaluasi PRSU, Harga Tiket Dinilai Menggerus Semangat Pesta Rakyat

LAPK Desak Evaluasi PRSU, Harga Tiket Dinilai Menggerus Semangat Pesta Rakyat

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi

Hadiri Rakernas APEKSI, Bobby Nasution Dorong Penguatan Peran Pemerintah Provinsi

Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI

Bobby Nasution Dorong Sinergi Fiskal Provinsi-Kabupaten pada HUT ke-26 APKASI

FPKS Soroti Pelaksanaan Proyek BRT Mebidang, Minta DPRD Dilibatkan

FPKS Soroti Pelaksanaan Proyek BRT Mebidang, Minta DPRD Dilibatkan

Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026

Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026

Komentar
Berita Terbaru