Batubara- PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada Kamis (13/11/2025) di
geledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara. Sejumlah tempat di
geledah menyusul dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di perusahaan yang merupakan entitas BUMN itu.Dari bukti-bukti yang didapatkan, Kejati Sumut berkesimpulan ada pusaran korupsi di tubuh Inalum. Sampai berita ini ditulis, Kejati Sumut tengah berupaya melakukan pendalaman untuk mengungkap sekaligus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.Penyidik Pidsus
geledah sejumlah kantor di Inalum (dok.
Kejatisumut)Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan peng
geledahan tersebut. Rombongan Kejati Sumut datang ke PT. Inalum yang ada di Kabupaten Batubara.
"Ini dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU Tbk," kata Indra, Kamis (13/11/2025).Ia merincikan kantor tersebut berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten batubara. Selama 6 jam pihaknya berkutat memeriksa sejumlah kejanggalan."Peng
geledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB," lanjutnya.Ada 8 ruangan yang di
geledah penyidik Pidsus (Dok.
Kejatisumut)
Baca Juga:
Setidaknya ada sejumlah tempat di PT Inalum yang di
geledah penyidik. Indra merinci total ada 8 ruangan yang diperiksa, termasuk ruangan arsip dan para direktur."Terdapat beberapa tempat yang dilakukan peng
geledahan yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut," rincinya.Kejanggalan mencuat kala pihaknya menilik sejumlah dokumen penting. Indra mengatakan ada dugaan korupsi pada proses penjualan produk alumunium."Peng
geledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Di mana pada lokasi atau ruangan yang di
geledah, diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat atau dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk," ungkap Indra.
Lebih rinci Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut ada dokumen pengiriman ke pihak swasta yang mencurigakan. Bukti itu disebutnya dekat dengan tindak pidana korupsi yang selama ini pihaknya duga."Dalam kegiatan peng
geledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta dalam hal ini PT PASU. Ada laporan keuangan serta dokumen lainnya, di mana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik (korupsi)," jelas Indra.Peng
geledahan ini disebutnya telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin
geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Peng
geledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025."Setelah peng
geledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang benderang," pungkasnya.red
Baca Juga: