Medan - Dugaan praktik "bagi-bagi" dan jual beli
proyek PL di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan.Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.Menurut Azmi, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan bahwa sejumlah
proyek pengadaan di Perumda Tirtanadi diduga kuat dikendalikan oleh oknum pejabat di internal perusahaan, termasuk salah seorang pejabat berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Umum."Kami menduga telah terjadi praktik jual beli
proyek di lingkungan Perumda Tirtanadi. Oknum tertentu mengatur dan membagi
proyek kepada pihak-pihak tertentu dengan imbalan tertentu pula. Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme di BUMD milik Pemprov Sumut," tegas Azmi Hadly, Senin (10/11).
Azmi menambahkan, praktik seperti ini bisa berdampak buruk terhadap kinerja dan citra Perumda Tirtanadi sebagai penyedia layanan air bersih masyarakat Sumatera Utara.Ia menegaskan bahwa jika dugaan itu benar, maka Kejatisu harus bertindak cepat untuk menelusuri aliran uang, termasuk keterlibatan pejabat terkait dalam penentuan pemenang
proyek."Kami meminta Kejatisu untuk mengusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus diperiksa, termasuk Kadiv Umum termasuk Direktur Utama Tidak boleh ada tebang pilih, apalagi ini menyangkut uang rakyat yang dikelola oleh perusahaan daerah," katanya lagi.
Baca Juga:
Kornas KAMAK juga mendesak Gubernur Sumatera Utara selaku pemilik modal agar tidak tutup mata terhadap praktik-praktik menyimpang di tubuh Perumda Tirtanadi.> "Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejatisu dan menyertakan sejumlah dokumen pendukung. Publik berhak tahu bagaimana
proyek-
proyek itu dibagi dan siapa yang diuntungkan," pungkas Azmi Hadly.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumda Tirtanadi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News