Medan – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti
Korupsi (PB ALAMP AKSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke-5 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026). Mereka mendesak pengusutan dua laporan dugaan korupsi, yakni pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembiayaan senilai Rp32,4 miliar oleh Bank Syariah Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Maria selaku Staf Intelijen Kejati Sumut yang menerima massa aksi memastikan bahwa laporan yang diajukan PB ALAMP AKSI telah ditelaah dan kini tinggal menunggu arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar.
"Ini sudah semua ditelaah dan tinggal menunggu petunjuk Kajati Sumut," ujar Maria di hadapan massa aksi.
Saat massa menyinggung soal lambannya penanganan, Maria membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan banyaknya laporan dan aksi yang masuk setiap hari menjadi tantangan tersendiri bagi institusinya.
"Jangan gitu kau bilang, berapa banyak pengaduan yang masuk. Ini pun baru bulan yang lalu laporanmu," tegasnya.
Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala, menanggapi bahwa Kejaksaan memiliki banyak personel sehingga seharusnya mampu menindaklanjuti laporan secara optimal. Maria kemudian menyarankan agar perkembangan laporan ditanyakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengetahui progres penanganan.
Aksi berakhir tertib. Namun PB ALAMP AKSI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dugaan Kejanggalan Pengadaan Suku Cadang
Dalam laporannya, PB ALAMP AKSI menduga adanya kejanggalan serius dalam mekanisme pengadaan suku cadang di PT Inalum. Mereka menyebut perusahaan diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal secara kontrak seharusnya demikian.
Selain itu, PT Inalum juga diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang disebut-sebut sudah berhenti produksi sejak 2010. PB ALAMP AKSI menduga terdapat oknum internal yang menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kejati menindaklanjuti sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, termasuk perkara penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU yang telah menetapkan tersangka.
"Kami minta Kejaksaan membongkar tuntas seluruh dugaan korupsi di PT Inalum, semua yang terlibat harus dipanggil, termasuk Direktur Utama," tegas Eka.
Skema Pembiayaan BSI Rp32,4 Miliar
Selain kasus Inalum, PB ALAMP AKSI juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat terkait pembiayaan Rp32,4 miliar oleh BSI kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa pada periode 2016–2018.
Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam skema pembiayaan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,8 miliar. PB ALAMP AKSI juga meminta agar dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani (saat masih bernama BSMi) turut diusut.
Eka berharap Kejati Sumut semakin serius merespons laporan masyarakat.
"Kalau salah harus ditangkap. Ini uang negara, harus diselamatkan. Aturan penyaluran pembiayaan, apalagi bank milik negara, harus sesuai mekanisme dan prosedur. Jangan sampai terulang kembali," pungkasnya. (*)