Medan – Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) mendesak Pemerintah Kota Medan membuka secara transparan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (
Andalalin) terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) SDS Fontem Academy di Jalan Ngalengko, Medan.
Ketua BARAPAKSI, Otti S. Batubara, menyatakan pembangunan sekolah merupakan bangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas sehingga wajib memiliki kajian
Andalalin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum PBG diterbitkan.
"Kalau benar PBG diterbitkan tanpa rekomendasi
Andalalin dari Dinas Perhubungan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran prosedur administrasi yang dapat mengakibatkan PBG tersebut cacat hukum," kata Otti.
Menurut BARAPAKSI, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
BARAPAKSI juga menyoroti lokasi pembangunan sekolah di Jalan Ngalengko yang berada di kawasan dengan ruas jalan relatif sempit dan berdekatan dengan sekolah lain sehingga berpotensi menambah kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dokumen
Andalalin SDS Fontem Academy menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan kepada bidang teknis.
"Saya tanya dulu sama kabidnya," ujar Irsan melalui pesan singkat.
Tak lama kemudian, Irsan memberikan penjelasan lanjutan. "Sudah kita jawab kemarin itu, Bang. Belum ada mengurus mereka, Bang," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian BARAPAKSI karena, apabila benar belum pernah ada pengurusan
Andalalin di Dinas Perhubungan, sementara PBG telah diterbitkan, maka proses penerbitan izin tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait maupun aparat pengawas untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
BARAPAKSI meminta Pemerintah Kota Medan, DPMPTSP, Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh proses penerbitan PBG SDS Fontem Academy, termasuk kelengkapan dokumen persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SDS Fontem Academy belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait persoalan tersebut.red