Medan – Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat Sumatera Utara (FORSOMAKAR) mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ilegal yang masih beroperasi di berbagai daerah di Sumatera Utara tanpa pandang bulu.
Ketua FORSOMAKAR, Lian D.L. Siregar, menantang Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut agar membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku pertambangan ilegal.
Menurutnya, maraknya aktivitas tambang tanpa izin tidak cukup hanya disikapi melalui inspeksi lapangan atau teguran administratif. Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat," tegas Lian dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Baca Juga:
FORSOMAKAR menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk ketentuan pidana terhadap setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, serta peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan MBLB di Sumatera Utara.
Lian menilai aktivitas pertambangan ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi hilangnya penerimaan negara dan daerah, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.
Karena itu, FORSOMAKAR meminta seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, beroperasi di luar wilayah izin, maupun belum memenuhi persyaratan teknis dan dokumen lingkungan agar segera dihentikan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain penindakan, FORSOMAKAR juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum membuka informasi kepada publik mengenai perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Menurut Lian, transparansi tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih.
FORSOMAKAR menegaskan akan terus mengawal persoalan pertambangan MBLB atau galian C ilegal di Sumatera Utara. Apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Dinas Perindag ESDM Sumut, Polda Sumut, serta instansi terkait lainnya.
"Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum. Tegakkan Undang-Undang Minerba, jalankan seluruh peraturan yang berlaku, proses seluruh pelaku secara hukum, dan buktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun di Sumatera Utara," tutup Lian.red