Sabtu, 13 Juni 2026

Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan

Administrator
Jumat, 12 Juni 2026 23:20 WIB
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Kejari Medan menahan mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai.ist
MEDAN , Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rutan Kelas I Medan.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, Jumat (12/6).

Penahanan itu dilakukan, setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

"Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Kejari Medan," ujarnya

Ia mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyusunan surat dakwaan dan penuntutan.

"Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," kata Valentino.

Kasi Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Medan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, dengan nilai kerugian mencapai Rp5.032.000.000.

Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan," pungkasnya.r

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru