Selasa, 09 Juni 2026

BARAPAKSI Desak Usut Tuntas Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19, Otty Batubara: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Administrator
Selasa, 09 Juni 2026 14:46 WIB
BARAPAKSI Desak Usut Tuntas Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19, Otty Batubara: Jangan Ada yang Kebal Hukum

MEDAN – Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otty S. Batubara, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Menurut Otty, pemanggilan sejumlah pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, pihak appraisal, notaris, hingga instansi terkait menunjukkan adanya keseriusan untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengadaan aset yang selama ini menjadi sorotan publik.
"Kami menilai pemanggilan para saksi dari unsur eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta merupakan langkah penting untuk membuka secara terang seluruh rangkaian proses pengadaan Eks Rumah Singgah Covid-19. Jangan ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan," tegas Otty S. Batubara, Senin (9/6/2026).
Ia mengatakan kasus tersebut harus diusut hingga tuntas mengingat pengadaan aset dilakukan menggunakan uang negara yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan mulai dari penentuan kebutuhan, penilaian harga aset, proses penganggaran, hingga pencairan dana harus diperiksa secara mendalam.
"Penegak hukum harus berani menelusuri siapa saja yang berperan dalam proses pengambilan keputusan. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan penyimpangan tersebut," ujarnya.
Otty juga meminta seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saksi-saksi yang dipanggil harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya sehingga fakta-fakta yang selama ini menjadi pertanyaan publik dapat terungkap," katanya.
Lebih lanjut, BARAPAKSI berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengkaji kemungkinan adanya kerugian keuangan negara serta dugaan praktik penyalahgunaan jabatan dalam transaksi tersebut.
"Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum," pungkas Otty S. Batubara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

DPC AWI Kota Medan : Usut Pengerjaan Pembangunan Gedung Kejatisu Senilai Rp 96 Miliar

Gedung Imipas Beralih Fungsi Jadi Tempat Urus Pendidikan Tinggi, Alumni USU: Cacat Etika dan Hukum!

Gedung Imipas Beralih Fungsi Jadi Tempat Urus Pendidikan Tinggi, Alumni USU: Cacat Etika dan Hukum!

LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran

LIRA Nilai Pembangunan Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 M Langgar Semangat Efisiensi Anggaran

HMTI Targetkan Pembangunan Gedung Rp5 Miliar di Medan, Ketua Umum Ajak Seluruh Warga Berkontribusi

HMTI Targetkan Pembangunan Gedung Rp5 Miliar di Medan, Ketua Umum Ajak Seluruh Warga Berkontribusi

Gedung Dinas Pendidikan Sumut Terbakar

Gedung Dinas Pendidikan Sumut Terbakar

Kebakaran Landa Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru

Kebakaran Landa Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru

Komentar
Berita Terbaru