Jumat, 03 Juli 2026

Eks Polisi Polda Sumut Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,7 Miliar

Administrator
Selasa, 30 September 2025 07:57 WIB
Eks Polisi Polda Sumut Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Peras 12 Kepala Sekolah Rp4,7 Miliar
Istimewa

MEDAN – Mantan personel Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.

Bayu, yang sebelumnya bertugas di Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan nilai total lebih dari Rp4,7 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan Bayu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya pemerintah memberantas korupsi. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tambah jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin M. Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

"Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.

Modus Pemerasan Proyek DAK

Kasus ini bermula pada Maret hingga November 2024. Bayu bersama kelompoknya memanfaatkan modus laporan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan berbekal surat resmi, para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dipanggil dan dipaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek yang mereka terima.

Dalam praktiknya, Bayu menerima langsung Rp437 juta lebih, sementara Rp4,3 miliar lainnya diterima oleh Topan Siregar, bekerja sama dengan Kompol Ramli Sembiring.

Adapun total anggaran DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah menengah kejuruan.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*

Rico Waas: Rekomendasi Rakernas XVIII APEKSI Harus Berujung Aksi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen

Rico Waas: Rekomendasi Rakernas XVIII APEKSI Harus Berujung Aksi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen

Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bakatumu dengan Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026

Warga NTT di Medan Heboh! Wali Kota Kupang Christian Widodo Bakatumu dengan Tokoh Diaspora di Tengah APEKSI 2026

Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan

Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Tersangka, FABEM: Usut Tuntas

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Resmi Tersangka, FABEM: Usut Tuntas

Komentar
Berita Terbaru