Jumat, 30 Januari 2026

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Minta Dibebaskan

Administrator
Selasa, 18 Juni 2019 07:25 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Minta Dibebaskan

Jakarta -halomedan.co

Ratna Sarumpaet,terdakwa kasus penyebar berita bohong menangis saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

“Saya mengakui bahwa sebagai aktifis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya. Dan akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat,” ucap Ratna sambil menangis, Selasa (18/6/2019).

Ratna menyebutkan, pasca perkaranya itu, reputasinya yang sudah di bangun selama ini hancur. Kendati begitu Ratna mengaku menerima konsekuensi tersebut lantaran perbuatannya banyak mengecewakan orang lain.

“Di depan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta hadirin persidangan ini saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain atas kebohongan saya itu,” paparnya.

Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab menurutnya kebohongan yang disampaikannya itu hanya kepada keluarga dan tidak bermaksud menimbulkan rasa permusuhan.

“Jika Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan saya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menyiarkan, apalagi berakibat keonaran, maka saya memohon bebaskan saya secara,” pintanya seperti dikutip okezone.

Ratna Sarumpaet di tuntut 6 tahun penjara oleh JPU. JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu tidak benar terjadi adanya.

“Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tutur dia.

Karena itu, Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Res)

Editor : Rianto



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru