Jumat, 30 Januari 2026

Hanya Karena HP, Pria di Asahan Tega Gorok Leher Sabahatnya

Administrator
Senin, 17 Juni 2019 13:29 WIB
Hanya Karena HP, Pria di Asahan Tega Gorok Leher Sabahatnya

Asahan- halomedan.co

Seorang pemuda di Desa Alang, Kecamatan Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tewas dengan kondisi mengenaskan ditangan sahabatnya sendiri, Minggu (16/6).

Korban mengalami luka tikam akibat di gorok dengan senjata tajam hanya karena masalah sepele.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dimana, diduga pelakunya berinisial A alias Deden (23), warga Dusun II Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok dan menikaminya. Dan saat ini, polisi masih memburu pelakunya,” katanya, Senin (17/6).

Ricky menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban Riswan Effendi menonton hiburan keyboard di Dusun VI Desa Alang Bon Bon. Korban kemudian dipanggil oleh tersangka dan diajak ke warung milik Sarmini.

Di warung tersebut tersangka menebus handphone yang di gadaikannya kepada korban.

“Namun, Riswan ternyata sudah menjual handphone itu kepada orang lain. Pertengkaran pun terjadi hingga terjadi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Usai menghabisi nyawa korban tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.

Ricky mengungkapkan bahwa saat ini Personel dari Polsek Pulau Raja dibantu Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Dari pemeriksaan, korban didapati mengalami luka gorok di leher. Selain itu ada sejumlah luka tusuk di dada dan bagian tubuh lain,” ungkapnya.

Pada saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan pisau di dekat lokasi kejadian.

“Tersangka diduga membuang pisau yang digunakannya untuk membunuh korban. Pisau itu ditemukan di semak semak sekitar lokasi kejadian,” terang Ricky.

“Polres Asahan masih memburu Deden. Sementara jasad korban telah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih di Pematang Siantar untuk diautopsi. Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya.(Res)

Editor : Rianto



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Sinyal Kuat dari Pusat: SOKSI Sumut All-Out Kawal Andar Amin Harahap Menuju Kursi Golkar 1

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Program LCDI Terima Penghargaan di Forum RKPD Sumatera Utara 2027 Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Rendah Karbon

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

Komentar
Berita Terbaru