Jumat, 20 Maret 2026

Hanya Karena HP, Pria di Asahan Tega Gorok Leher Sabahatnya

Administrator
Senin, 17 Juni 2019 13:29 WIB
Hanya Karena HP, Pria di Asahan Tega Gorok Leher Sabahatnya

Asahan- halomedan.co

Seorang pemuda di Desa Alang, Kecamatan Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tewas dengan kondisi mengenaskan ditangan sahabatnya sendiri, Minggu (16/6).

Korban mengalami luka tikam akibat di gorok dengan senjata tajam hanya karena masalah sepele.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dimana, diduga pelakunya berinisial A alias Deden (23), warga Dusun II Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok dan menikaminya. Dan saat ini, polisi masih memburu pelakunya,” katanya, Senin (17/6).

Ricky menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban Riswan Effendi menonton hiburan keyboard di Dusun VI Desa Alang Bon Bon. Korban kemudian dipanggil oleh tersangka dan diajak ke warung milik Sarmini.

Di warung tersebut tersangka menebus handphone yang di gadaikannya kepada korban.

“Namun, Riswan ternyata sudah menjual handphone itu kepada orang lain. Pertengkaran pun terjadi hingga terjadi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Usai menghabisi nyawa korban tersangka langsung melarikan diri,” jelasnya.

Ricky mengungkapkan bahwa saat ini Personel dari Polsek Pulau Raja dibantu Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Dari pemeriksaan, korban didapati mengalami luka gorok di leher. Selain itu ada sejumlah luka tusuk di dada dan bagian tubuh lain,” ungkapnya.

Pada saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan pisau di dekat lokasi kejadian.

“Tersangka diduga membuang pisau yang digunakannya untuk membunuh korban. Pisau itu ditemukan di semak semak sekitar lokasi kejadian,” terang Ricky.

“Polres Asahan masih memburu Deden. Sementara jasad korban telah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih di Pematang Siantar untuk diautopsi. Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana,” pungkasnya.(Res)

Editor : Rianto



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

Donasi Tanpa Kas Masjid, Haji Teuku Soelaiman Rasakan Ketenangan Batin

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

Komentar
Berita Terbaru