Poldasu Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi
Medan- halomedan.co
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengagalkan peredaran narkoba sebanyak 50 Kg sabu dan 15 Ribu butir pil ekstasi yang masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di lima lokasi berbeda di wilayah Sumut sejak 13 Mei hingga 10 Juni 2019.
Dalam pres rilis yang di gelar, Kamis (13/6) siang di kantor Direktorat narkoba Poldasu , diungkap sebanyak 15 tersangka di duga anggota sindikat narkoba jaringan internasional berhasil diamankan petugas.
Lima diantaranya terpkasa ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
” Dalam pengungkapan tersebut, 15 tersangka berhasil ditangkap petugas,” kata Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendrik Marpaung.
Hendrik menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan di lima titik berbeda di wilayah Sumatera Utara.
“Lima lokasi berbeda, Asahan, Tebing Tinggi, Binjai, Langkat dan Medan,” lanjutnya
Barang bukti narkoba ini dikirim dari negara tetangga dan masuk ke wilayah Sumut melalui perairan laut.
” Narkoba ini masuk melalui pantai yang ada di Sumatera Utara,” jelas Hendrik.
Selain menyita narkoba senilai lebih kurang Rp 80 Milyar, petugas juga menyita 3 mobil dan 2 sepeda motor yang digunakan para
tersangka dalam menjalankan bisnisnya.(Res)
Editor : Rianto