Buntut Dugaan Makanan Kadaluwarsa di Gerai Indo Maret Memanas
MEDAN | Halomedan.co
Kasus dugaan makanan kadaluwarsa di salah satu Gerai Indo Maret dimana Yetti Defrina (50) dan cucunya yang bernama Aqila (2) selaku korban yang mengalami muntah menceret akibat mengkonsumsi Pitato Kentang Balado yang dibeli pada tanggal 22 April 2019 dibilangan Perumnas Simalingkar jadi memanas.
Pasalnya, berita yang muncul pada dua media cetak yang dirilis Ketua LSM SUARA PROLETAR, Ridwanto Simanjuntak beberapa hari yang lalu terkesan membuat, Heri yang menurut Gilik (manager development) PT Indomarco Prismatama adalah supervisor Indo Maret dimana Yetti Defrina membeli Pitato Kentang Balado tersebut kian kehilangan akal.
Jum’at (24/5/2019) lalu lewat ponsel, Heri menyatakan kepada, Uli Manurung selaku penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), bahwa Yetti Defrina selalu memutar balikkan fakta.
Pernyataan tersebut jelas didengar, Ridwanto Simanjuntak dan Yetti Defrina karena pada saat pembicaraan ponsel tersebut berlangsung Uli Manurung mengaktifkan speaker ponselnya.
Logikanya, jika Yetti Defrina selalu memutarbalikkan fakta mengapa Heri atau PT.Indomarco Prismatama tidak melaporkan Yetti Defrina kepada pihak yang berwajib.
Selanjutnya pada, Rabu (29/5/2019) lalu, Yetti Defrina menyatakan kepada, Ridwanto Simanjuntak bahwa pada, Selasa (28/5/2019), sekira pukul 08.00 Wib, pagi lewat pembicaraan ponsel, Edi (supervisor Pitato Kentang Balado) mengatakan, bahwa pada minggu depan pihaknya akan melaporkan, Ridwanto Simanjuntak ke Poldasu karena menurut mereka (Ridwanto Simanjuntak-red) yang menunggangi kasus ini sudah melakukan pemerasan seraya menambahkan bahwa, Heri telah mengirim rekaman pembicaraan pertemuan antara Ridwanto Simanjuntak, Yetti Defrina dan Heri yang didampingi salah seorang temannya.
Kemudian, pada pukul 18.37 Wib pada hari yang sama lewat WhatsApp (WA), Edi menyatakan kepada Yetti Defrina : Sore bu, kapan uangnya mau diambil, uangnya sudah ada. Dalam hal ini Edi tidak bisa asal ngomong karena LSM SUARA PROLETAR tidak menunggangi masalah ini seperti yang dituduhkan Edi, akan tetapi Yetti Defrina yang meminta tolong kepada, Ridwanto Simanjuntak untuk mendampinginya dan kita tidak ada urusan dengan Edi, kata Ridwanto Simanjuntak.
Menanggapi pernyataan Edi yang menyatakan bahwa minggu depan akan melaporkan Ridwanto Simanjuntak ke Poldasu karena sudah melakukan pemerasan, Ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan apa, siapa dan kapan serta dimana diperas.
“Apa ada ancaman, pemaksaan atau transaksi serah terima uang sehingga, Edi berani menyatakan bahwa, Ridwanto Simanjuntak sudah melakukan pemerasan. Pada saat pertemuan dengan Heri justeru Ridwanto Simanjuntak ada menyatakan agar permohonan bantuan sebagaimana yang disampaikan jangan dianggap sebagai pemerasan. Kalau dikasi baik, kalau tidak dikasi tidak masalah,” kata Ridwanto Simanjuntak yang juga menginformasikan bahwa adapun yang mendasari adanya permohonan bantuan tersebut tidak lebih karena Gilik maupun Heri pada awal pertemuan menyatakan “apa yang bisa kami bantu” dan mereka juga menyatakan bahwa permohonan Ridwanto Simanjuntak akan disampaikan kepada pimpinan Indo Maret.
Setelah pertemuan tersebut, tidak pernah ada lagi pembicaraan mengenai permohonan bantuan tersebut dengan Gilik maupun dengan Heri. Lantas atas dasar apa Edi menyatakan bahwa Ridwanto Simanjuntak sudah melakukan pemerasan, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR.
Heri membuat buntut dugaan makanan kadaluwarsa di Indo Maret jadi memanas. Tapi terserah apa maunya, silahkan saja, karena kita juga sudah mempersiapkan langkah -langkah apa yang akan kita tempuh untuk menindaklanjuti masalah ini, kata Ridwanto Simanjuntak.
Kita juga mengikuti langkah yang dilakukan oleh Badan POM Kota Medan dimana yang seharusnya diperiksa ke laboratorium adalah Pitato Kentang Balado yang merupakan barang bukti dan sudah berada di tangan Uli Manurung sejak tanggal 10 Mei 2019 tanpa surat tanda terima sementara pada tanggal 24 Mei 2019 Uli Manurung menyatakan kepada Ridwanto Simanjuntak dan Yetti Defrina bahwa pihaknya sedang memeriksa minyak goreng Pitato Kentang Balado ke laboratorium.
Ini sudah tidak nyambung dan diduga akan ada upaya untuk mengalihkan permasalahan karena bagaimana mungkin minyak goreng yang diperiksa tersebut bisa dijamin merupakan minyak goreng yang digunakan untuk menggoreng Pitato Kentang Balado yang menjadi barang bukti tersebut.
“Karena waktu dan tanggal penggorengan barang bukti tersebut saja diyakini Ridwanto Simanjuntak tidak bisa diketahui oleh produsen. Artinya, yang menjadi persoalan utama adalah produk Pitato Kentang Balado bukan minyak goreng, kata Ridwanto Simanjuntak. Jadi, kita juga tidak akan tinggal diam atau menerima begitu saja dengan pernyataan Uli Manurung, kata Ketua LSM SUARA PROLETAR.(W03)