Dugaan Suap, Dibalik Vonis Ringan Oknum Pejabat
Padangsidempuan- halomedan.co
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Padang Lawas Utara, Kamis (9/5) kemarin melakukan aksi demo Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jln Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan.
Bertindak sebagai koordinator lapangan Ahmad Fadli Lubis dan koordinator aksi Riski Romadonsyah Harahap. Dalam aksinya massa mempertanyakan alasan Majelis Hakim terkait kasus OTT Politik Uang yang melibatkan Wakil Bupati Padang Lawas Utara H Hariro Harahap yang dinilai terlalu ringan dan adanya dugaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Setelah berorasi sekitar 15 menit, perwakilan massa pengunjuk rasa diterima oleh perwakilan Hakim dari PN Padangsidimpuan. Usai menyampaikan aspirasinya , massa kemudian bergerak ke Polres Tapsel dan diterima oleh Wakapolres, Kompol Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Alexander.
Di sana massa menyampaikan dukungan morill kepada Polres Tapsel atas pengungkapan kasus polotok uang Pemilu 2019.
“Memang kemarin mereka melakukan aksi terkait putusan pengadilan terhadap Wakil Bupati Paluta yang kita amankan terkait politik uang. Namun itu kan sudah P21 dan P22 jadi ranahnya sudah ranah pengadilan, dan kita tidak bisa menginterpensinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang, Minggu (12/5).
Lanjutnya, massa juga menyampaikan dukungan moril kepada polres tapsel untuk serius mengingkap kasus ini. “mereka menyampaikan aspirasi ke kita, yang mereka sampaikan agar Polres Tapanuli Selatan berkenan dan serius untuk dapat mengungkap dugaan konspirasi dalam proses hukum terkait OTT politik uang yang melibatkan Wakil Bupati Paluta,” katanya.
Massa juga mengatakan akan berupaya untuk mencari bukti-bukti atas dugaan konspirasi tersebut yang menurut mereka bahwa di Kab Padang Lawas Utara demokrasinya tercoreng dengan politik uang dan proses hukumnya diselesaikan dengan uang.
Selain itu, massa juga telah melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ketua KPU RI dan Ketua BAWASLU RI. “Ya mereka melaporkan dan mengirimkan surat ke MK, KY, Jaksa Agung, Bawaslu RI, KPU RI, Kapolri, dan Ketua KPK,” tukas Alex.
Disebutkan, berdasarkan hasil persidangan terhadap Wakil Bupati Paluta yang dilaksanakan, Rabu (8/5). Pembacaan tuntutan oleh JPU menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan kepada H Hariro Harahap dan kawan-kawan. Namun saat putusan sidang, vonis oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan ditambah denda Rp5 juta.
Dimana menurut mereka tuntutan itu terlalu ringan memngingat pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 berbunyi “Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Mengingat itu massa menilai tidak ada batasan minimal pidananya sehingga patut diduga ada celah jaksa penuntut umum untuk meminimalkan tuntutan serta hakim untuk memutuskan vonis terhadap mereka. “Uang yang diamankan dari beliau sangat besar jumlahnya, maka sepantasnyalah diberikan hukuman yang maksimal agar dapat memberikan efek jera serta contoh bagi siapapun yang akan ikut kontestasi di Pemilu untuk menghindari Politik Uang,” kata mereka.(Res)