Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan
Medan-halomedan.co
Tiga kapal nelayan berbendera Myanmar, Malaysia dan Thailand yang tertangkap mencuri ikan di perairan laut Indonesia ditenggelamkan di perairan Belawan, Sabtu (11/5).
Penenggelaman tiga kapal itu dilakukan oleh Tim Satgas Anti Ilegal Fishing 115 bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
“Penenggelaman tersebut dilakukan di area 14 yang merupakan tempat penguburan kapal, agar tidak mengganggu alur kapal lain yang melintas,” kata Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing 115, Yunus Husein.
Tiga kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM PFKB 443 GT 49,69 berbedera Thailand yang ditangkap PSDKP Belawan pada 13 Agustus 2018 lalu dengan satu orang tersangka bernama Suthar Maumodi warga Thailand.
Kemudian kapal kedua yang berbendera Myanmar dengan nama KM PFKB 600 GT 59,22, kapal ini juga ditangkap PSDKP Belawan pada 5 Oktober 2018 dengan tersangka bernama Ayung Nain Win yang merupakan warga negara Myanmar.
Dan selanjutnya kapal yang ketiga bernama KIA SLFA 4935 GT, 29,17 berbendara Malaysia, kapal ini ditangkap Ditpoloair Polda Sumatera Utara pada 5 Desember 2018.
Husein mengungkapkan bahwa pemusnahan kapal barang bukti tindak pidana perikanan itu akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum di bidang perikanan terutama di perairan Indonesia.
“Dari catatan kita pada 2019 ini sudah ada 51 kapal barang bukti perikanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan diputus untuk dimusnahan. Hingga 9 Mei 2019 tercatat 503 unit kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang telah dimusnahkan,” ungkapnya.
Husein menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari keutuhan dan kerjasama antara KKP instansi lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia Hakim Peradilan Umum, TNI-AL, Kepolisan dan Bakamla .
“Harapannya ke depan terus mendapatkan dukungan dari seluruh instansi terkait, dengan kerjasama yang baik upaya penuntasan Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing, menjadi keniscayaan,” pangkasnya.(Res)