Pemerintah Tetapkan 11 Hari Libur Bersama Lebaran
Jakarta-halomedan.co
Pemerintah Indonesia baru akan mengumumkan jadwal cuti bersama pada periode Lebaran 2019. Total libur lebaran selama 11 hari dan berlaku untuk pihak PNS dan swasta.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan meski belum resmi, perkiraan sementara libur akan berlangsung mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019, sehingga menjadi 11 hari.
” Sudah (ditetapkan). Kayaknya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10,” ujar Bima seperti yang di beritakan liputan6.com di Jakarta, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan penetapan libur lebaran sesuai dengan surat keputusan (SK) bersama menteri. Alhasil, libur tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga pegawai swasta.
”Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional,” kata dia.
Sebelum mengumumkan liburan bersama, pemerintah juga sudah memastikan tanggal pencairan THR,diperkirakan tanggal 24 Mei 2019. Setelahnya, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13.(Res)