Jumat, 30 Januari 2026

LIPPSU Adukan Pejabat Pemko Medan, Soal Lahan 9.345 M2 Dibeli Rp 15,5 Miliar

Administrator
Rabu, 08 Mei 2019 09:03 WIB
LIPPSU Adukan Pejabat Pemko Medan, Soal Lahan 9.345 M2  Dibeli Rp 15,5 Miliar

MEDAN, Terkait soal lahan negara terletak di Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area Kota Medan seluas lebih kurang 9.345 M2, diduga telah diperjualbelikan. Padahal sesuai dengan surat yang ada lahan tersebut merupakan milik Pemko Medan sendiri. Namun anehnya lahan tersebut dibeli Pemko Medan sebesar Rp15,5 Miliar menggunakan APBD Pemko Medan. Sehingga jelas bahwa telah terjadi praktik kolaborasi penipuan penggelapan dan manipulasi serta korupsi secara berjamaah dengan terencana dan tersistem.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik kepada sejumlah media di Medan, Selasa (7/5) mengatakan, Pejabat Pemko Medan sedang mengalami masalah besar. Kenapa mengalami masalah besar, karena lahan negara sendiri yang notabene milik Pemko Medan dibeli sendiri oleh Pemko Medan dengan harga fantastis mencapai Rp 15 Miliar menggunakan APBD Medan TA 2017. Dengan pembayaran melalui transfer ke Rek Bank Sumut Cabang Medan.

“Karena kentalnya korupsi berjamaah dalam kasus tersebut LIPPSU mengadukan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kan aneh dan janggal tanah sendiri kok dibeli menggunakan uang rakyat. Makanya kita desak KPK membongkar persekongkolan jahat tersebut. Apalagi kabarnya dana pembayaran tersebut hanya dibagi-bagi untuk pejabat Pemko Medan itu sendiri,” tegas Azhari AM Sinik.

Dalam kasus ini kita minta KPK serius karena banyak pihak yang terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut.

Sebagaimana kronologis lahan tersebut, bahwa pada 3 Nopember 1980 dengan NO DA/III/ 7786/1980, Perihal permohonan Pemda TK II Medan atas nama AS Rangkuti yang ditujukan kepada Gubernur KDH TK I Sumut, UP Kepala Direktorat agraria provsu jalan Suka Mulia No 13 Medan. Guna menolak permohonan pembaharuan hak atas tanah bekas HGB No 1 Kota Matsum II( Dalam Hal ini Permohonan di maksud dikabulkan), mengingat lahan EX HGB No 1 tersebut, benar-benar sama sekali tidak pernah dikuasai fisiknya / tergolong dalam tanah yang terlantar. (W03)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Syamsul Arifin dan Politik Kepercayaan: Mengapa Ia Dikenang sebagai “Sahabat Semua Suku” di Sumatera Utara

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Dinilai Tak Taat Asas, Komisi XIII Diminta Panggil Menteri Imipas Terkait Pemindahan Napi di Sumut

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Komentar
Berita Terbaru