Pengiriman 400 Kg Ganja Melalui Ekspedisi Digagalkan
MEDAN-halomedan.co
BNN berhasil gagalkan pengiriman nsrkotika jenis ganja seberat 400 Kg melalui jasa penitipan barang di Depok, Senin (6/5/ 2019).
” Dua tersangka Adi dan Ipul berhasil ditangkap petugas. Keduanya merupakan jaringan Abu sindikat Aceh- Medan- Jakarta,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (7/5).
Dua tersangka yang mengaku sebagai kurir, Adi dan Ipul ditangkap petugas di rumah kost di Jalan Bungur No. 4, RT/RW 03/11, Pancoran Mas, Kota Depok.
” Para tersangka menggunakan identitas palsu untuk menerima paket tersebut,” lanjut Arman.
Arman mengatakan, 400 Kg ganja kering tersebut disembunyikan di dalam 2 peti dan di kirim menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi DSI Cargo.
” Dua peti berisi ganja tersebut di cet dengan pilox agar menghilangkan aroma daun ganja,” jelasnya.
“Para tersangka mengakui barang haram tersebut dikirim dari Medan dan akan diedarkan di Jakarta ,” ungkap Arman.
Untuk penyidikan lebih lanjut,kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNN Pusat .(Res)