Jumat, 20 Maret 2026

Pembobol Toko Besi Ditangkap Seret Penadah

Administrator
Selasa, 07 Mei 2019 06:20 WIB
Pembobol Toko Besi Ditangkap Seret Penadah

MEDAN-halomedan.co

Tim Pegasus Polrestabes Medan menciduk pencuri ratusan kilogram batang besi di Toko Besi Gunung Jaya Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota, Senin (6/5/2019).

Mirisnya, pelaku pencurian adalah warga yang posisi rumahnya tidak jauh dari toko besi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Yanmar Matullkah Simatupang alias Cimot (37), merupakan warga Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

“Dia diciduk setelah pemilik toko melaporkan aksi pencurian itu ke Polrestabes Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (6/5/2019)

Putu menjelaskan kasus pencurian ini terungkap saat pemilik toko bernama Rudi (52) warga Kecamatan Labuhan Deli hendak membuka tokonya pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia terkejut saat melihat besi miliknya berhilangan. Kemudian korban melapor atas kehilangan itu.

“Berdasarkan keterangannya, dia mengalami kerugian berupa 700 kilogram besi,” ujar Putu.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu lanjut Putu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas langsung melacak keberadaan pelaku.

“Tim menerima informasi saat itu, pelaku tengah berada di kawasan Jalan Mahkamah. Petugas kita bergerak dan langsung menciduk pelaku. Dia mengakui perbuatannya,” sebut Putu.

Kepada petugas, pelaku mengaku langsung menjual besi curian itu kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) atas nama Nur Rahim alias Wage (43) warga Jalan Juanda Gang Usah II, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Maimun. Kemudian petugas langsung menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan penadah.

“Ada 19 batang besi yang diamankan dari sana,” beber Putu.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka Cimot mengakui perbuatanya. Dia mengaku melakukan kejahatan tersebut sendirian.

Cimot juga merupakan residivis kasus pencurian dimana pada tahun 2015 divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan tahun 2018 dihukum 8 bulan penjara.

“Kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Pelaku mengatakan dia masuk ke toko besi itu melalui jendela belakang toko,” pungkas Putu.(Res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Duka Simanguntong dan Kegagalan Tata Kelola PETI di Mandailing Natal

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Jelang Idulfitri 1447 H, Prabowo Terima Kunjungan Megawati di Istana Merdeka

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

Di Penghujung Ramadan, Dua Sahabat Jurnalis Kenang 25 Tahun Kebersamaan dan Komitmen Profesionalisme

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

RAMADHAN KE-29, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN TAKJIL DAN SEMBAKO UNTUK PEKERJA JALANAN DI MEDAN AREA

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

KAMPUS HARUS TETAP MENJAGA MORAL DAN INTEGRITAS

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

PC GP Ansor Kabupaten Langkat Tegaskan Solid di Bawah Satu Komando Ketua Umum

Komentar
Berita Terbaru