Yulhasni: KPU Sumut 4 Hari Rapat Pleno
Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitngan perolehan suara tingkat provinsi sumatera utara pemilihan umum tahun 2019. Rapat ini bertujuan menetapkan dan merkap seluruh suara ditingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di JW Mariot Hotel Medan 6-9 Mei 2019, Senin (6/5/2019).
Dalam acara ini, tampak seluruh jajaran KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Kapolda Sumut dan sejumlah FKPD Sumut, dan seluruh tokoh masyrakat, tokoh agama, saksi para partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga para tamu undangan.
“Bismillahirrahmanirrahim rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitngan perolehan suara tingkat provinsi sumatera utara pemilihan umum tahun 2019 dalam hal ini saya buka terbuka untuk umum,” kata ketua KPU Sumut Yulhasni, SS, M.Si saat membuka rapat.
Yulhasni menyampaikan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumut digelar selama 4 hari. Proses penghitungan dibagi menjadi 2 panel.
“Harapan kita, dengan dibagi 2 panel ini, proses penghitungan bisa lebih cepat. Walaupun beberapa kabupaten/kota masih ada yang belum selesai proses rekapitulasinya. Seperti Kota Medan, Deliserdang, Nias Selatan dan beberapa daerah lainnya belum selesai. Dalam rekapitulasi tingkat provinsi kita mulai dengan daerah yang sudah selesai proses rekapnya,” kata Yulhasni.
Kajatisu: Tunggu Pengumuman Resmi
Kajati Sumut Fachruddin Siregar, SH, MH yang diwakili Asisten Pidana Umum Edyward Kaban, SH, MH menyampaikan bahwa tahapan penghitungan perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 masih berlangsung, untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara digelar hari ini, Senin (6/5) di Hotel JW Marriott Medan dan rencananya selesai tanggal 9 Mei 2019.
“Kita menghimbau seluruh elemen masyarakat bersabar dan ikut serta mengawasi jalannya tahapan penghitungan suara dari tingkat PPS, PPK, Kabupaten/Kota dan sekarang ada di tingkat Provinsi Sumut. Untuk hasil resminya, kita tunggu hasil perhitungan suara di tingkat KPU RI yang rencananya diumumkan 22 Mei 2018,” kata Edyward Kaban.
Menurut Kaban, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai saat ini belum ada menerima laporan sengketa Pilpres dan Pemilu yang sudah digelar 17 April 2019 lalu.
“Kita berharap semua proses tahapan Pemilu dan Pilpres berjalan tertib dan lancar. Kalau ada pelanggaran dan segala bentuk kecurangan segera laporkan ke Bawaslu atau ke Sentra Gakkumdu. Jangan memaksakan kehendak tanpa disertai data dan bukti yang akurat,” tandasnya. (red)