Kapolrestabes Medan Musnahkan Narkotika Senilai Rp 60 Milyar
MEDAN-halomedan.co
Narkotika senilai lebih kurang 50 miliyar rupiah dimusnahkan Polrestabes Medan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Polrestabes Medan dan jajaran selama 3 bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di halaman Mapolrestabes Medan dengan di saksikan wakil dari Kejaksaan Negri Medan dan BNNP Sumatera Utara.
“Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 52.457 Gram,pil ekstasi sebanyak 39.545 Butir,dau ganja kering seberat 299.933 gram dan Ketamin 5.810 gram,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, kepada wartawan, Kamis (4/4).
Narkotika sabu,pil ekstasi dan ketamin dimusnahkan dengan cara di memasukkan kedalam air mendidih sedangkan puluhan ban berisi ganja kering siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menambahkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 5 orang tersangka.
“Ini merupakan hasil pengungkapan anggota di wilayah hukum Polrestabes Medan selama kurang lebih 3 bulan,”lanjut Dadang.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing Aupek ditangkap di pintu Tol Amplas Medan.
Junaidi Pelawi ditangkap Jalan Katamso Gang Lampu I Kampung Baru. M. Zubir Lubis ditangkap di jalan Bustaman Gang Pribadi Desa Bandar Khalifah Percut Sei Tuan,
Serta Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap jalan Asrama Loket Bus Sempati Star , Medan Sunggal.(res)