Jumat, 30 Januari 2026

Edarkan Sabu, Mantan Napi Kembali Ditangkap

Administrator
Selasa, 26 Maret 2019 06:16 WIB
Edarkan Sabu, Mantan Napi Kembali Ditangkap

MEDAN-halomedan.co

Sat Res Narkoba Polres Sergai meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Seorang diantaranya merupakan mantan napi pernah divonis 2 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu di tahun 1995.

Tersangka yang diringkus yakni Sahrul Ginting alias Sahrul (43) warga setempat, dan Muhammad alias Amek (39) mantan napi warga, Dusun VI, Desa Pelintahan, Kecamtan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Disebutkan Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan Sahrul,” kata Martualesi, Selasa (26/3/2019).

Dari laporan itu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit II Ipda Maruli Sihombing dan anggota menuju kediaman Sahrul di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Di lokasi petugas menemukan Sahrul tengah sedang duduk di ruang tamu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,15 gram.

“Dari hasil introgasi, Sahrul mengakui kalau sabu tersebut ia diperoleh dari Amek. Dari sana kita langsung menuju rumah Amek, ketika itu didapati Amek tengah menggunakan sabu di dapur rumahnya,” ujarnya.

Mengetahui kedatangan petugas, Amek langsung ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang ke toilet, melihat itu polisi langsung membongkar saluran pipa toilet dan menemukan 8 plastik klip transparan berisi sabu, selanjutnya di dapur didapati 7 plastik klip transparan diduga sabu.

“Di kediaman Amek kita temukan sabu seberat 3,36 gram, sementara dari sahrul 0,15 gram. Selain itu juga kita sita 1 unit timbangan elektrik

, 1 buah alat hisap sabu, uang tunai Rp 50 ribu, 2 unit handphone,” tandasnya.

Kepada petugas, Amek mengaku kalau sabu tersebut ia dapat dari A (35) warga Bedagai, dengan setiap harinya membeli sabu 1 gram seharga Rp 850 ribu dan menjual menjadi perpaket dengan keuntungan Rp 300 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

Integritas sebagai Inti Kepemimpinan

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan untuk Petugas Kebersihan di Program Jum’at Berkah

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

UNPAB Perkuat Budaya Riset Lewat Workshop Internasional Aptisi Sumut

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Misteri “Board of Peace” Dibongkar, GREAT Institute: Keputusan Prabowo di Davos Sudah Benar

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Gebyar Pajak Bapenda Sumut Disebut Lebih Banyak Mudaratnya, Aktivis: Mending Uangnya Buat Pemulihan Pascabencana

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Head to Head di Musda Golkar Sumut: Hendri Sitorus vs Andar Harahap

Komentar
Berita Terbaru